Liputan6.com, Makassar - Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri menyita barang bukti dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Barru Andi Idris Syukur di rumahnya di Jalan Hertasning, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Mobil Pajero yang disita bernomor polisi DD 1727 terparkir di halaman satuan lalu-lintas Polrestabes Makassar. Barang bukti tersebut dititip sementara oleh penyidik Bareskrim Polri di markas Polrestabes Makassar hingga pengurusan administrasi rampung.
AKBP Syamsubair Kanit V Subdit 2 Direktorat Tipikor Mabes Polri menyatakan, penyitaan terhadap barang bukti berupa mobil Pajero dilakukan di kediaman Andi Idris Syukur di Jalan Hertasning Kompleks Pemda Sulsel Kecamatan Panakukang Makassar pada Kamis 23 Juli 2015 pukul 11.00 Wita.
"Jadi saat kami mengantarkan surat pemanggilan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya pada hari Kamis (23 Juli 2015), di tengah jalan tiba-tiba kami melihat barang bukti sehingga kami sempatkan melakukan penyitaan dan menitipkan di Mako Polrestabes Makassar," kata Syamsubair di Markas Polrestabes Makassar.
Diperiksa Hari ini di Mabes Polri
Dia mengatakan, tersangka dijadwalkan akan diperiksa Jumat ini di Mabes Polri. Sedangkan, saksi-saksi terkait lainnya dijadwalkan diperiksa di Polrestabes Makassar oleh tim lainnya.
"Pemeriksaan terbagi 2, untuk tersangka diperiksa besok di Mabes, sementara saksi-saksi lainnya diperiksa di Polrestabes saja," kata Syamsubair.
Sementara itu, barang bukti lainnya berupa mobil Alphard bernomor polisi DD 61 AS yang juga diduga hasil pemerasan masih dalam pengejaran. "Kita sementara melacak posisi mobil tersebut," ucap dia.
Syamsubair menuturkan, penyidik baru memeriksa 8 saksi hingga Kamis 23 Juli sore dari 12 saksi yang diagendakan.
Bupati Barru Andi Idris Syukur ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia diduga menerima gratifikasi berupa beberapa mobil mewah melalui istrinya, Andi Citta Mariogi. Di antaranya satu Toyota Alphard bernomor polisi DD-61-AS berwarna hitam dari PT Cipta Bhara Bata dan PT Jaya Bakti. Gratifikasi tersebut terkait dengan pencairan dana pembangunan rumah-toko dan sejumlah pasar.
Dia juga diduga menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi DD-1727. Gratifikasi ini terkait dengan proyek di Pelabuhan Garongkong.
Andi disangka melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 lantaran tidak membentuk perusahaan daerah kepelabuhan dan pelayaran. Pemerintah Kabupaten Barru di bawah kendali Andi memberikan izin prinsip kepada sejumlah perusahaan untuk melakukan aktivitas di pelabuhan. Namun uang pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. (Mvi/Ado)
Advertisement