Kasus Suap Hakim, KPK Kembali Panggil Gubernur Sumut Gatot Pujo

KPK juga menjadwalkan Otto Cornelis Kaligis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Jul 2015, 11:38 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2015, 11:38 WIB
20150723-KPK Periksa Anak Buah Gubernur Gatot Terkait Suap Hakim PTUN Medan-Jakarta-Mustofa 3
Pengacara, Razman Arief Nasution (tengah) memperlihatkan surat pemberitahuan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015). Razman mendampingi anak buah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Mustofa (kiri) untuk menjalani pemeriksaan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap terhadap 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Ia akan dimintai keterangan untuk tersangka M Yagari Bhaskara alias Gerry.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhaskara alias Gerry)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Selain Gatot Pujo, penyidik juga menjadwalkan saksi lainnya, yakni Yurinda Tri Achyuni dan Venny Octarina Misnan yang berprofesi sebagai advokat, serta Otto Cornelis Kaligis selaku atasan Gerry yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, untuk saksi bagi tersangka OC Kaligis, penyidik kembali menjadwalkan seorang ibu rumah tangga bernama Evi Susanti. Perempuan yang belakangan diketahui sebagai istri kedua Gatot ini diduga akan diperiksa terkait pemberian uang dari OC Kaligis kepada 3 hakim PTUN Medan melalui Gerry.

Hingga pukul 11.20 WIB, belum tampak kehadiran Gatot maupun istrinya memenuhi panggilan KPK.

Kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution yang telah tiba di Gedung KPK juga belum mau menjelaskan mengenai hal ini. Razman yang tidak mau banyak berkomentar ini hanya mengaku kedatangannya untuk menyampaikan surat ke KPK.

"Saya baru saja mengantarkan surat ke KPK. Kita menggunakan prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dan untuk apa yang menjadi surat kami di dalam, seperti apa bunyinya, nanti saudara bisa konfirmasi ke kepala bagian pemberitaan," kata Razman.

Pada perkara ini, Gatot Pujo, Evi Susanti juga sudah dicekal oleh KPK bepergian ke luar negeri. Evi diduga juga mengetahui upaya penyuapan yang dilakukan oleh kantor OC Kaligis terhadap hakim PTUN Medan guna mengurus perkara korupsi di lingkungan kerja Pemprov Sumut.

Dan suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan  Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta dua hakim lainnya. (Mvi/Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya