Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap terhadap 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Ia akan dimintai keterangan untuk tersangka M Yagari Bhaskara alias Gerry.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhaskara alias Gerry)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Selain Gatot Pujo, penyidik juga menjadwalkan saksi lainnya, yakni Yurinda Tri Achyuni dan Venny Octarina Misnan yang berprofesi sebagai advokat, serta Otto Cornelis Kaligis selaku atasan Gerry yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, untuk saksi bagi tersangka OC Kaligis, penyidik kembali menjadwalkan seorang ibu rumah tangga bernama Evi Susanti. Perempuan yang belakangan diketahui sebagai istri kedua Gatot ini diduga akan diperiksa terkait pemberian uang dari OC Kaligis kepada 3 hakim PTUN Medan melalui Gerry.
Hingga pukul 11.20 WIB, belum tampak kehadiran Gatot maupun istrinya memenuhi panggilan KPK.
Kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution yang telah tiba di Gedung KPK juga belum mau menjelaskan mengenai hal ini. Razman yang tidak mau banyak berkomentar ini hanya mengaku kedatangannya untuk menyampaikan surat ke KPK.
"Saya baru saja mengantarkan surat ke KPK. Kita menggunakan prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dan untuk apa yang menjadi surat kami di dalam, seperti apa bunyinya, nanti saudara bisa konfirmasi ke kepala bagian pemberitaan," kata Razman.
Pada perkara ini, Gatot Pujo, Evi Susanti juga sudah dicekal oleh KPK bepergian ke luar negeri. Evi diduga juga mengetahui upaya penyuapan yang dilakukan oleh kantor OC Kaligis terhadap hakim PTUN Medan guna mengurus perkara korupsi di lingkungan kerja Pemprov Sumut.
Dan suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta dua hakim lainnya. (Mvi/Sss)
Kasus Suap Hakim, KPK Kembali Panggil Gubernur Sumut Gatot Pujo
KPK juga menjadwalkan Otto Cornelis Kaligis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
diperbarui 24 Jul 2015, 11:38 WIBDiterbitkan 24 Jul 2015, 11:38 WIB
Pengacara, Razman Arief Nasution (tengah) memperlihatkan surat pemberitahuan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015). Razman mendampingi anak buah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Mustofa (kiri) untuk menjalani pemeriksaan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Cepu: Pengertian, Sejarah, dan Dampak Sosial
Cara Ubah Foto ke PDF: Panduan Lengkap Konversi Gambar
Investor Relations di Era Digital: Jembatan Emas Menuju Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan
9 Tips Membuat Ruangan Kedap Suara yang Cocok untuk Studio, Bebas dari Kebisingan
Hewan Ini Punya Umur Terpendek di Dunia, Tidak Sampai 24 Jam
7 Kebiasaan yang Dianggap Sehat Ini Justru Dapat Mengganggu Keseimbangan Hormonmu
Hari Pertama jadi Presiden AS, Donald Trump Bentuk Gugus Tugas Kripto
Arti Cegil: Memahami Istilah Unik dalam Bahasa Gaul Indonesia
Profil Letjen Kunto Arief Wibowo, Ternyata Putra Wapres Era Soeharto
7 Model Rambut Pria ala Korea, Bikin Tampil Mirip Oppa K-Drama
5 Resep Kue Kukus Rendah Kolesterol Mudah Dibuat, Begini Caranya
Prabowo Minta Tinjau Ulang Desain Gedung DPR, MK, hingga MA di IKN