Berkas Perkara Kasus Denny Indrayana Dilimpahkan ke Kejagung

Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan sebelum Hari Raya Idulfitri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Jul 2015, 16:16 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2015, 16:16 WIB
Pemeriksaan Perdana Denny Indrayana Sebagai Tersangka
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (tengah) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembuatan paspor secara elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum HAM dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan sebelum Hari Raya Idulfitri. "Sudah. Sebelum Lebaran sudah kita serahkan," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Meski menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 32,4 miliar, polisi belum menetapkan tersangka lain atas kasus tersebut. "Belum, kita fokus ke Denny dulu," ucap Budi Waseso.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya