Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembuatan paspor secara elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum HAM dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan sebelum Hari Raya Idulfitri. "Sudah. Sebelum Lebaran sudah kita serahkan," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Meski menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 32,4 miliar, polisi belum menetapkan tersangka lain atas kasus tersebut. "Belum, kita fokus ke Denny dulu," ucap Budi Waseso.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar. (Mvi/Yus)
Berkas Perkara Kasus Denny Indrayana Dilimpahkan ke Kejagung
Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Diperbarui 27 Jul 2015, 16:16 WIBDiterbitkan 27 Jul 2015, 16:16 WIB
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (tengah) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Erick Thohir Blak-blakan Kasus Korupsi Pertamina
Ogah Ganti HP Baru? Begini Cara Bikin Smartphone Awet sampai Bertahun-tahun
Top 3 Islami: Respons Terbaik saat Ada Orang Miskin Meminta-minta, Bilangan Rakaat Sholat Tarawih Terbaik? Simak Gus Baha - Ustadz Syafiq
Hasil Liga Champions: Real Madrid Lolos Lewat Adu Penalti, Arsenal dan Dortmund Melaju ke Perempat Final
Awas Tertipu, 5 Zodiak Ini Penyamar Ulung Berwajah Polos
Cuaca Hari Ini Kamis 13 Maret 2025: Jakarta Berawan di Pagi Hari
Panduan Lengkap: Tips Memilih Baju yang Nyaman dan Stylish untuk Lebaran Idul Fitri
Unggul Agregat 9-3 atas PSV Eindhoven, Arsenal Melenggang ke Perempat Final
Sepekan Setelah Banjir, Lumpur Masih Menumpuk di Beberapa Titik Bekasi
Surat Cinta Tulisan Tangan Kim Soo Hyun Disebut Dikirim untuk Kim Sae Ron Saat Masih Jalani Wamil
Survei: Minat Investasi Orang Indonesia pada Emas Perhiasan Naik
Ada 6.050 Kuota Mudik Gratis, Cek Tanggal Berangkat dan Rutenya