Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembuatan paspor secara elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum HAM dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAMÂ Denny Indrayana dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan sebelum Hari Raya Idulfitri. "Sudah. Sebelum Lebaran sudah kita serahkan," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Meski menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 32,4 miliar, polisi belum menetapkan tersangka lain atas kasus tersebut. "Belum, kita fokus ke Denny dulu," ucap Budi Waseso.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar. (Mvi/Yus)
Berkas Perkara Kasus Denny Indrayana Dilimpahkan ke Kejagung
Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
diperbarui 27 Jul 2015, 16:16 WIBDiterbitkan 27 Jul 2015, 16:16 WIB
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (tengah) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
UPDATE TERBARU
Lihat Semua- 06 Januari, 14:47 WIBMomen Shin Tae Yong Arahkan Timnas Saat Bertanding, Tinggal Kenangan
- 06 Januari, 14:36 WIBDalam konferensi Pers Pemecatan Shin Tae-yong, Ekspresi Erick Thohir dan Anggota Exco PSSI, Sumardji Jadi Sorotan
- 06 Januari, 14:35 WIBProfil Patrick Kluivert, Mantan Striker Ajax, AC Milan, dan Barcelona yang Jadi Calon Pelatih Timnas Indonesia Pengganti Shin Tae-yong
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Bacem Tradisional: Cara Membuat Hidangan Khas Jawa yang Lezat
Bansos Beras 10 Kg Resmi Diperpanjang Jadi 6 Bulan, Kapan Disalurkan?
Momen Shin Tae Yong Arahkan Timnas Saat Bertanding, Tinggal Kenangan
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Senin 6 Januari Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
VIDEO: Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai Hari Ini, Tersedia 190 Dapur di 26 Provinsi
Makan Bergizi Gratis Perdana Tanpa Susu di Jakarta, Jubir PCO: Tidak Wajib
7 Potret Keseruan Titi Kamal dan Christian Sugiono Ajak Anak Liburan Keliling Eropa, Indah Penuh Cerita
Resep Dendeng Balado Basah: Hidangan Lezat Khas Minang
Harga Gabah Naik, Beras Makin Mahal?
Resep Tahu Cabe Garam yang Gurih dan Renyah
350 Quote Anti Korupsi yang Menginspirasi untuk Perubahan
Dalam konferensi Pers Pemecatan Shin Tae-yong, Ekspresi Erick Thohir dan Anggota Exco PSSI, Sumardji Jadi Sorotan