Liputan6.com, Jakarta - Penyidik dari Direktorat Tindak Pindana Korupsi Bareskrim Mabes Polri kembali memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.
Pemeriksaan kali ini ialah pemeriksaan kelima yang dijalani Denny dalam statusnya sebagai tersangka. Dia adalah tersangka tunggal kasus itu.
"Pada pemeriksaan terakhir ini dilakukan sejumlah klarifikasi, seperti soal harta kekayaan," ujar Kasubdit I, Kombes Ade Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Selain mengklarifikasi harta kekayaan, penyidik juga akan menanyakan soal saksi-saksi meringankan yang mungkin akan diajukan Denny dalam berita acara. Sebab pengajuan saksi yang meringankan merupakan hak tersangka.
"Itu hak dia untuk mengajukan, silakan saja kalau ada saksi meringankan yang akan diajukan," tutur Ade Deriyan.
Denny Indrayana telah berada di dalam gedung Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut saat ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar. (Mvi/Ein)