OC Kaligis: Lebih Baik Ditembak Mati daripada Diperiksa KPK

"Tidak bisa ini dibilang tidak kooperatif. Orang tahanan apa yang tidak kooperatif?" kata dia.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Jul 2015, 13:18 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2015, 13:18 WIB
20150714-Penahanan KPK-Jakarta-OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis dikawal ketat usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis. Namun, pengacara senior itu kembali menolak diperiksa penyidik dengan alasan sakit.

Menurut salah satu pengacara OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah, kliennya yang kini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta tersebut memilih ditembak mati daripada harus menjalani pemeriksaan.

"Jadi intinya dia (OC Kaligis) tidak bersedia unutuk diperiksa hari ini. Kata dia 'Untuk di BAP saya tolak, lebih baik saya ditembak mati kalau diperiksa hari ini'," ujar Alamsyah meniru pernyataan OC Kaligis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Meski begitu, Alamsyah membantah tindakan yang dilakukan kliennya ini merupakan upaya menghalangi penyidikan dan tidak mau bersikap kooperatif dalam perkaranya.

"Tidak bisa ini dibilang tidak kooperatif. Orang tahanan apa yang tidak kooperatif?" kata dia.

Alamsyah pun menjelaskan, selain alasan sakit penolakan pemeriksaan ini karena pihaknya sudah meminta penyidik KPK untuk segera membuktikan keterlibatan OC Kaligis di persidangan.

"Tekanan darahnya tinggi dan dia mau langsung disidang saja. Karena alasannya dari penyidik KPK kan sudah punya 2 alat bukti cukup, kalau bukti cukup, minta sidang segera, itu saja," pungkas Alamsyah.

OC Kaligis menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur.

OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
(Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya