Kesimpulan Dahlan Iskan: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Tim penasihat hukum ‎Dahlan yakin permohonan yang diajukan benar.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Agu 2015, 13:36 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2015, 13:36 WIB
20150727-Sidang Praperadilan Dahlan Iskan-Jakarta-Yusril Ihza Mahendra
Pengacara Yusril Ihza Mahendra (kanan) mewakili sidang pra peradilan mantan Mentri BUMN Dahlan Iskan, Jakarta, Senin (27/7/2015). Dahlan Iskan ditahan oleh kejari terkait kasus Pembangunan Gardu Listrik di Jawa dan Bali. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan eks Dirut PT PLN Dahlan Iskan memasuki babak akhir. Baik tim penasihat hukum Dahlan selaku pemohon, maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta selaku termohon, hari ini menyerahkan salinan kesimpulan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam kesimpulannya, tim penasihat hukum ‎Dahlan yakin permohonan yang diajukan benar. Mereka berpendapat bahwa penetapan tersangka kepada kliennya tidak memiliki kekuatan hukum.

‎"Berdasarkan alat bukti yang diajukan, kami berkesimpulan bahwa permohonan kami benar. Jadi sprindik harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, serta penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah," ujar salah satu penasihat hukum Dahlan, Pieter Talawai di PN Jaksel, Jakarta, Senin (3/7/2015).

‎Menurut Pieter, penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru, sewenang-wenang, dan mengabaikan hak tersangka. Sebab, Kejati lebih dulu menetapkan status tersangka kepada Dahlan Iskan, baru melakukan pemeriksaan dan mencari alat bukti.

Hal itu, lanjut dia, tidak bisa dibenarkan dalam proses hukum. ‎Ia berharap penanganan kasus hukum semacam itu tidak terulang lagi di kemudian hari.

"Kita berharap di masa depan, proses pemeriksaan seperti ini harus ditiadakan. Harusnya (proses) diperiksa dulu saksi, ada bukti, baru penetapan tersangka,"‎ jelas Pieter.

Pieter pun yakin putusan hakim tunggal Lendriaty Janis dalam sidang praperadilan ini nantinya adalah yang terbaik dan adil secara hukum.‎

"Masalah putusan itu kewenangan hakim. Cuma sebagai pemohon kita harus yakin. Kalau tidak yakin kita tidak ajukan praperadilan,‎" tutur dia.


Dahlan Iskan memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan BBM High Speed Diesel PT PLN tahun 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Kesimpulan Kejati

Ditemui di tempat yang sama, penasihat hukum Kejati Jakarta, Martha Berliana menyatakan, sprindik penetapan tersangka Dahlan Iskan sah. Sprindik tertanggal 5 Juni 2015 itu, lanjut dia, juga tidak bertentangan dengan hukum.

"Kesimpulan atas bukti yang telah kita sampaikan di persidangan. Sprindik itu sah. Bukti sudah ada. Calon saksi juga sudah ada," ucap Martha.

Bukti-bukti tersebut, kata Martha, juga sudah dibawa dalam persidangan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan.

"Di dalam persidangan kami sudah berikan bukti," papar dia.

Lebih jauh, Martha juga menyatakan bahwa keterangan sejumlah saksi ahli di persidangan mendukung argumennya. ‎"Walaupun saksi dari mereka, juga ada yang menguatkan kami," pungkas Martha. (Ron/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya