Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan tarif parkir di pinggir jalan (on the street) sejak 1 Agustus 2015. Hal ini sebagai persiapan penerapan parkir progresif menggunakan tarif parkir elektronik.
Penerapan tarif parkir on the street sebenarnya sudah diatur dalam Pergub Nomor 179 Tahun 2013 tentang tarif perparkiran. Dengan adanya pergub ini, pengendara yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan dikenakan biaya parkir flat (tetap) yang sebelumnya gratis.
"Ya kan ada range parkir. Sebenarnya ini untuk persiapan masuk ke terminal parkir elektronik. Yang kita kenal sebagai parkir meter," jelas Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Sebelum pergub diberlakukan, pengendara yang memarkir kendaraan di pinggir jalan seharusnya tidak dikenakan biaya. Parkir on the street selama ini dikuasai para preman. Setelah pergub ini berjalan di seluruh wilayah parkir on the street, barulah parkir meter dengan tarif akan dipasang.
"Seluruh jalan Jakarta yang ada parkir on the street akan dipasang (tarif meter) seperti itu," tutup Ahok.
Berdasarkan Pergub Nomor 179 Tahun 2013, tarif parkir on the street yakni Rp 1.000 untuk sepeda, Rp 2.000 untuk sepeda motor, Rp 3.000 untuk mobil, dan Rp 4.000 untuk bus dan truk. (Ali/Mut)
Ahok Akan 'Kuasai' Parkir On The Street di Jakarta
Penerapan tarif parkir on the street sebenarnya sudah diatur dalam Pergub Nomor 179 Tahun 2013 tentang tarif perparkiran.
diperbarui 03 Agu 2015, 13:56 WIBDiterbitkan 03 Agu 2015, 13:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pramono Anung Bakal Berikan Subsidi ke Sekolah untuk Program Sarapan Gratis
Desa Cikoneng, Jejak Persaudaraan Lampung-Banten
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 12 Januari 2025
Warga Karangrejek Resah, Dinkes Diminta segera Tangani Wabah Chikungunya
Cak Imin Prihatin Siswa SD di Medan Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP: Kita Carikan Solusi
Miftah Maulana Dituduh Playing Victim Usai Kembali Isi Pengajian, Memang Bagaimana Ciri-cirinya?
Deretan Nama Kampung di Kecamatan Kraton Yogyakarta yang Terinspirasi dari Nama Dalem Pangeran
Amal Tidak Menjamin Masuk Surga, Mengapa Harus Tetap Beribadah? Simak Jawabannya
Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai karena Nunggak SPP, Orangtua: Jaga Mental, Saya Akan Tarik dari Sekolah
Kemenag Dorong Pengukuhan 600 Ribuan Guru Profesional Pendidikan Islam
Karakter Masyarakat Banyumas di Balik Logat Ngapak
Disanksi PTDH Karena Perkosa dan Paksa Pacarnya Aborsi, Bripda F Ternyata Bertugas Lagi