Kapolda Metro: Tukang Ojek Anarkis Akan Dipidana

Dia pun meminta anggotanya di lapangan untuk memberikan perlindungan terhadap pengemudi Go-Jek.

oleh Audrey Santoso diperbarui 08 Agu 2015, 11:51 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2015, 11:51 WIB
20150707-Bahas Sahur On The Road yang Menyimpang, Kapolda dan MUI Gelar Pertemuan-Jakarta-Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian  1
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/7/2015). Kapolda dan MUI melakukan pertemuan guna membahas Sahur On The Road (SOTR) yang akhir-akhir ini meresahkan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya aksi pemukulan terhadap pengemudi moda transportasi roda dua berbasis IT, Go-Jek mendapat perhatian khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian. Mantan Kapolda Papua itu mengancam akan menindak tegas pengemudi ojek pangkalan yang melakukan tindakan anarkis kepada sesama pengemudi ojek.

"Saya sudah perintahkan kapolres untuk sosialisasi. Jangan sampai ada yang melakukan aksi anarkis. Kalau terjadi kekerasan atau anarkisme, maka kita pidanakan. Kita tangkap dan kita proses," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Dia pun meminta anggotanya di lapangan untuk memberikan perlindungan terhadap pengemudi Go-Jek, selama masih ada potensi gesekan dengan pengemudi ojek pangkalan.

"Tapi untuk sementara ini saya minta untuk beri perlindungan pada Go-Jek dan beri pemahaman pada ojek pangkalan untuk memahami bahwa masyarakat membutuhkan service lebih baik," imbuh Tito.

Di samping penanganan terhadap tindak pemukulan, Tito juga mengimbau jajarannya di masing-masing wilayah untuk menyosialisasikan dan mengoordinasikan solusi untuk memecahkan ketegangan ini.

"Ada pro-kontra dari Go-Jek dan ojek pangkalan yang merasa tersaingi. Harus ada sosialisasi, karena yang pro juga banyak, karena pelayanan (Go-Jek) lebih baik, cepat, dan memiliki standardisasi dibanding ojek lain," tutur Tito.

Yang selama ini menuai kontra, kata Tito, adalah izin operasi Go-Jek sebagai alat transportasi resmi yang belum terakomodir dalam undang-undang. Karena itu, Tito menilai para pemangku kepentingan perlu berdiskusi untuk menyelesaikan masalah ini.

"Perlu ada penyelesaian masalah hukum, izin misalnya. Dan masalah sosial. Oleh sebab itu perlu ada koordinasi dengan Dinas Perhubungan, mungkin juga instansi terkait. Serta tokoh masyarakat terkait untuk cari solusi terbaik," ujar Tito.

"Harus cari jalan keluar, diskusi dengan stakeholder terkait. Baik pemerintah ataupun masyarakat," pungkas Tito. (Ndy/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya