Liputan6.com, Jakarta - Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan membongkar bangunan berlantai 3 menggunakan alat berat di Jalan Jati Padang Raya, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Bangunan tersebut dibongkar lantaran menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB). Pada permohonan IMB-nya, pemilik menuliskan akan membangun rumah tinggal. Faktanya, dia membangun gedung yang diduga akan digunakan untuk rumah toko atau untuk kepentingan komersil.
"Ini pembongkaran yang kedua, pertama itu sekitar Juni 2015. Kita bongkar karena ‎sudah tidak sesuai gambar yang diajukan. Ini kalau dilihat kan seperti untuk dikomersilkan, seperti ruko ya bangunannya tidak seperti untuk rumah tinggal," kata Kasie Penataan Kota Kecamatan Pasar Minggu Alia‎ Handayani di lokasi.
Dia mengaku tidak pernah mengetahui pemilik gedung tersebut. Lantaran, dia baru menjabat di Kecamatan Pasar Minggu sekitar Januari 2015. Sedangkan kasus tersebut sudah ada sejak tahun lalu.
"Tidak tahu. Yang sempat saya baca berkasnya, saat dibangun material-materialnya itu ada yang jatuh ke kompleks warga, dan muncullah komplain sejak 2014 itu," ucap Alia.
Menurut dia, sebelum disegel dan dibongkar, pernah dilakukan mediasi antara perwakilan pemilik gedung dengan warga. Namun, dalam mediasi, justru terungkap bangunan tersebut telah menyalahi IMB yang telah disepakati.
"Ada mediasi sebelumnya dengan warga sekitar, tapi bangunan ini ternyata diketahui justru menyalahi IMB-nya," ujar Alia.
Kabid Penertiban Dinas Penertiban Provinsi DKI Jakarta‎, Bayu Aji, mengaku tidak mengetahui sama sekali pemilik gedung yang dibongkar tersebut.
"Pemiliknya kami tidak tahu, karena yang menerbitkan itu (IMB) kan pelayanan terpadu 1 pintu. Hanya kami mengawasi dan menindaklanjuti‎ jika ada pelaporan soal penyalahgunaan IMB," kata Bayu.
Dia menegaskan tidak akan mengampuni pihak yang menyalahgunakan IMB. Pastinya, bangunan tersebut akan disegel sebelum dibongkar menggunakan alat berat.
"Kita ada tahapan-tahapannya, kalau sudah tidak sesuai IMB-nya ya kita bongkar. Intinya kalau tidak taat pasti akan kita tindak, itu sesuai UU Perda Tahun 2014 tentang Izin Mendirikan Bangunan," tandas Bayu.
Sementara itu, warga sekitar bangunan yang dibongkar, Rangga Dwi (37) mengungkap pernah ada mediasi dengan pemilik pada 2014. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
"Pernah (mediasi), tapi kita warga merasa ketertibannya itu terancam. Saat pembangunan berjalan itu puing-puingnya suka jatuh di dekat rumah warga dan membahayakan," kata Rangga.
Pada pembongkaran tersebut, Pemprov DKI dibantu Satpol PP, TNI AD, dan Sabhara Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Saat pembongkaran, pemilik bangunan tidak datang. (Bob/Sss)
Salahi IMB, Gedung Berlantai 3 di Jaksel Dibongkar
Pada permohonan IMB-nya, pemilik menuliskan akan membangun rumah tinggal.
diperbarui 13 Agu 2015, 12:40 WIBDiterbitkan 13 Agu 2015, 12:40 WIB
Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan membongkar bangunan di Jalan Jati Padang Raya, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015). (Liputan6.com/
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Neuron Sensorik: Peran Penting dalam Sistem Saraf Manusia
Forkopimda Kota Depok Dirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Fungsi Simbol Flowchart: Panduan Lengkap untuk Memahami Diagram Alir
Fungsi Neuron: Memahami Peran Penting Sel Saraf dalam Tubuh
Fungsi Setting Spray: Rahasia Makeup Tahan Lama dan Flawless
PDIP Yakin Hasto Kristiyanto Akan Taati Proses Hukum Usai Ditetapkan jadi Tersangka KPK
Doa Unik Wali Majdub saat Berziarah Makam Rasululullah SAW, Jangan Ditiru Kata Gus Baha
Fungsi Neraca Laboratorium: Pengukuran Presisi untuk Penelitian Ilmiah
Tips Menaikkan Tinggi Badan: Panduan Lengkap untuk Pertumbuhan Optimal
Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP Bakal Siapkan Bantuan Tim Hukum
Fungsi Timbangan Digital: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Fungsi Paru-Paru dalam Sistem Ekskresi: Peran Vital dalam Pembuangan Zat Sisa