Ketua MPR: Selesaikan Ganti Rugi Waduk Jatigede Secara Persuasif

Dalam proses ganti rugi yang dikabarkan masih belum selesai, menurut Ketua MPR, pemerintah bisa melakukan pendeka‎tan secara persuasif.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 31 Agu 2015, 17:12 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2015, 17:12 WIB
20150831-Peresmian-Waduk-Jati-Gede-Basoeki-Hadimoeljono-Jawa-Barat
Suasana lokasi Waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat, Senin (31/8/2015). Bendungan ini akan ditutup mulai senin ini dan diperkirakan akan menggenangi lebih kurang 4.000 ha selama satu tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Waduk Jatigede yang terletak di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, resmi beroperasi. Hari ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono resmi membuka pengoperasian waduk tersebut.

Sekitar 16 hektare permukiman warga bakal ditenggelamkan untuk waduk yang difungsikan sebagai pembangkit listrik ini. Namun permasalahan seputar ganti rugi dikabarkan masih ada yang belum selesai.

Suasana lokasi Waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat, Senin (31/8/2015). Bendungan ini akan ditutup mulai senin ini dan diperkirakan akan menggenangi lebih kurang 4.000 ha selama satu tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terkait hal itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai soal penyelesaian ganti rugi tersebut bisa diselesaikan oleh pemerintah saat mengairi Waduk Jatigede.

"Itu bisa dilakukan bersamaan. Pengairan sekalian penyelesaian ganti rugi," ucap Zulkifli di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2015).

Zulkifli yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) memandang, proses pembangunan Waduk Jatigede tersebut harus segera direalisasikan. Sebab, rencana dan pengerjaannya sudah memakan waktu yang sangat lama, yakni sejak masa Presiden pertama RI Soekarno.

"Itu sudah lama sekali, kalau waduk ya harus dialiri air. Kalau tidak ada air, bukan waduk namanya," ujar dia.

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan

Zulkifli berharap, dalam proses ganti rugi yang dikabarkan masih belum selesai, pemerintah bisa melakukan pendeka‎tan secara persuasif kepada orang terkena dampak (OTD) atas proyek pembangunan Waduk Jatigede tersebut.

"Harus bersama-sama (pemerintah dan masyarakat), jadi bersamaan diselesaikannya ya," tandas Zulkifli Hasan.

Penjelasan Gubernur Jabar

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan masalah uang penggantian bagi masyarakat yang terdampak pembangunan Waduk Jatigede telah selesai.

"Ini pembebasan sudah selesai sebelumnya. Sudah selesai semua masyarakat sudah menerima (uang ganti rugi)," jelas pria yang kerap di sapa Aher ini di lokasi Waduk Jatigede, Senin 31 Agustus 2015.

Politikus PKS itu menjelaskan dana yang diterima warga baru-baru ini adalah uang kerahiman. Karena itu, jumlahnya tidak terlalu besar. Uang tersebut diberikan pemerintah karena masyarakat sekitar sudah menerima dana ganti rugi pada tahun 80-an.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan bersama Menteri PU Basuki Hadimuljono di Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat. (Faizal Fanani/Liputan6.com)

Ada 28 desa di Kabupaten Sumedang yang dinyatakan sebagai area pembangunan Waduk Jatigede. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Januari lalu.

Pemerintah juga harus memindahkan hutan seluas 1.300 hektare (ha) dengan 860 ribu pohon ditebang. Memindahkan situs bersejarah, gardu-gardu PLN dan pembongkaran rumah. ‎Nilai ganti rugi semula yang menjadi penghitungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat sebanyak Rp 692,5 miliar dan disalurkan untuk 11.469 kepala keluarga. (Ans/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya