Liputan6.com, Bengkulu - Hakim memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan Walikota Bengkulu Helmi Hasan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Helmi menggugat status tersangka yang ditetapkan tim penyidik Kejari Bengkulu terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2012-2013 senilai Rp 11,4 miliar.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (9/9/2015), persidangan praperadilan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, sempat molor selama satu jam dari jadwal semula pada pukul 15.00 WIB. Hakim tunggal Meriwati terlihat beberapa kali membasuh keringat saat menbacakan amar putusan setebal 87 halaman.
Suasana sidang terlihat mencekam karena saat pembacaan keputusan, ratusan pendukung walikota yang mayoritas adalah para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan para pedagang kaki lima di Pasar Minggu, Bengkulu.
Di luar pengadilan juga terlihat ratusan orang berpakaian preman seolah mengepung kantor pengadilan yang berada di jalan protokol S Parman.
Status Tersangka Dibatalkan
Dalam keputusannya, hakim Meriwati menyatakan surat keputusan tim penyidik Kejari Bengkulu yang menetapkan status Helmi Hasan sebagai tersangka dibatalkan demi hukum. Keputusan lain adalah pembatalan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tersangka Helmi yang dinyatakan tidak berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami nyatakan menerima sebagian gugatan praperadilan ini, yaitu surat penetapan tersangka dan sprindik dibatalkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan persidangan praperadilan dan berdasarkan keterangan para saksi dan saksi ahli yang dihadirkan di dalam persidangan praperadilan," ujar Meriwati yang disambut pekikan Allahu Akbar para pendukung Helmi.
Sebagian gugatan yang ditolak hakim adalah gugatan ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan pemulihan nama baik melalui media massa juga ditolak hakim.
Tanggapan Pengacara Walikota
Penasihat hukum Helmi Hasan Muklis Muhammad dari Kantor Pengacara Nasution and Partner menyatakan, lega menerima keputusan ini. Mereka juga akan menelaah kembali terhadap keputusan ini, akan diteruskan kepada gugatan lanjutan yaitu gugatan kepada Komisi Kejaksaan atau tidak.
"Kita koordinasikan dulu apakah keputusan ini kita lanjutkan kepada gugatan ke Komisi Kejaksaan atau tidak. Mungkin dalam beberapa hari ini sudah ada keputusannya," tandas Muklis.
Sementara itu tim penyidik kasus dana bansos Kota Bengkulu Fauzan terlihat kecewa dengan keputusan hakim praperadilan yang hanya menjadikan alat bukti dan kesaksian yang dijadikan pedoman utama pengambilan keputusan.
"Kita telaah dulu dan lapor kepada pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya yang akan kami jalankan," pungkas Fauzan. (Ans/Ado)
Gugat Kejaksaan, Walikota Bengkulu Menang di Sidang Praperadilan
Helmi Hasan menggugat status tersangka yang ditetapkan tim penyidik Kejari Bengkulu terkait dugaan korupsi dana bansos Rp 11,4 miliar.
diperbarui 09 Sep 2015, 20:46 WIBDiterbitkan 09 Sep 2015, 20:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hati-hati Penipuan, BP3MI Kepri Imbau Warga Tak Tergiur Tawaran Kerja dengan Gaji Besar di Kamboja
10 Film Indonesia yang Masuk Jajaran 30 Best ASEAN Films of 2024 Versi Asian Movie Pulse
Top 3 Berita Bola: Manchester United Dapat Tawaran Barter Pemain yang Sadis dari Barcelona
OJK Gencar Awasi BPR/BPRS, Biar Gak Gulung Tikar
6 Pasangan Artis Ini Putus Cinta di 2024, Ada yang Sudah Temukan Pengganti Baru
Didorong Artificial Intelligence (AI), Saham Magnificent Seven Bakal Terus Moncer di 2025
VIDEO: Libur Nataru, Kawasan Wisata Kuta Bali Macet Parah
Angelina Sondakh Umrah Pertama Kali Bareng Keanu Massaid, Berharap Bawa Perubahan Positif
Berapa Hari Lagi Tahun 2025? Ternyata Bertepatan dengan 1 Rajab 1446 H
Lewis Hamilton Berpotensi Bantu KTM Keluar dari Masalah Keuangan Agar Bisa Tampil di MotoGP 2025
Kebugaran Alex Rins Jadi Faktor Penting bagi Yamaha untuk bangkit di MotoGP 2025
Putin Minta Maaf atas Insiden Jatuhnya Pesawat Azerbaijan di Kazakhstan