Liputan6.com, Bengkulu - Hakim memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan Walikota Bengkulu Helmi Hasan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Helmi menggugat status tersangka yang ditetapkan tim penyidik Kejari Bengkulu terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2012-2013 senilai Rp 11,4 miliar.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (9/9/2015), persidangan praperadilan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, sempat molor selama satu jam dari jadwal semula pada pukul 15.00 WIB. Hakim tunggal Meriwati terlihat beberapa kali membasuh keringat saat menbacakan amar putusan setebal 87 halaman.
Suasana sidang terlihat mencekam karena saat pembacaan keputusan, ratusan pendukung walikota yang mayoritas adalah para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan para pedagang kaki lima di Pasar Minggu, Bengkulu.
Di luar pengadilan juga terlihat ratusan orang berpakaian preman seolah mengepung kantor pengadilan yang berada di jalan protokol S Parman.
Status Tersangka Dibatalkan
Dalam keputusannya, hakim Meriwati menyatakan surat keputusan tim penyidik Kejari Bengkulu yang menetapkan status Helmi Hasan sebagai tersangka dibatalkan demi hukum. Keputusan lain adalah pembatalan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tersangka Helmi yang dinyatakan tidak berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami nyatakan menerima sebagian gugatan praperadilan ini, yaitu surat penetapan tersangka dan sprindik dibatalkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan persidangan praperadilan dan berdasarkan keterangan para saksi dan saksi ahli yang dihadirkan di dalam persidangan praperadilan," ujar Meriwati yang disambut pekikan Allahu Akbar para pendukung Helmi.
Sebagian gugatan yang ditolak hakim adalah gugatan ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan pemulihan nama baik melalui media massa juga ditolak hakim.
Tanggapan Pengacara Walikota
Penasihat hukum Helmi Hasan Muklis Muhammad dari Kantor Pengacara Nasution and Partner menyatakan, lega menerima keputusan ini. Mereka juga akan menelaah kembali terhadap keputusan ini, akan diteruskan kepada gugatan lanjutan yaitu gugatan kepada Komisi Kejaksaan atau tidak.
"Kita koordinasikan dulu apakah keputusan ini kita lanjutkan kepada gugatan ke Komisi Kejaksaan atau tidak. Mungkin dalam beberapa hari ini sudah ada keputusannya," tandas Muklis.
Sementara itu tim penyidik kasus dana bansos Kota Bengkulu Fauzan terlihat kecewa dengan keputusan hakim praperadilan yang hanya menjadikan alat bukti dan kesaksian yang dijadikan pedoman utama pengambilan keputusan.
"Kita telaah dulu dan lapor kepada pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya yang akan kami jalankan," pungkas Fauzan. (Ans/Ado)
Gugat Kejaksaan, Walikota Bengkulu Menang di Sidang Praperadilan
Helmi Hasan menggugat status tersangka yang ditetapkan tim penyidik Kejari Bengkulu terkait dugaan korupsi dana bansos Rp 11,4 miliar.
diperbarui 09 Sep 2015, 20:46 WIBDiterbitkan 09 Sep 2015, 20:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Lucu Gus Dur Dzikir Khusyuk sampai Tak Sadar Tentara Belanda sudah Masuk ke Pondok
Apa Ciri-Ciri Kista: Kenali Gejala dan Penanganannya
Kadiv Propam Sebut Polisi Penembak Siswa di Semarang Sudah Dipatsus
Kandungan Vitamin dalam Lemon, Penuh Nutrisi Bikin Tubuh Sehat
Tren Makeup Viral 3D Teardrop Pakai Lelehan Lem Panas Tuai Kontroversi
Waspadai Aquaplaning Saat Musim Hujan
Sedekah Atas Nama Orangtua yang Telah Meninggal, Apakah Pahalanya Sampai kepada Mereka?
Mengapa Publik Tak Akan Melihat Kate Middleton Kenakan Tiara Kerajaan Tahun Ini?
Fakta Unik Pura Mangkunegaran, Keindahan Arsitektur dan Warisan Budaya di Surakarta
KPU RI Sebut Pilkada 2024 Berjalan Sukses Tanpa Kendala Berarti
Astronom Temukan Planet Termuda, Baru 3 Juta Tahun
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 28 November 2024