Liputan6.com, Bogor - Pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso yang ingin mempidana pecandu narkoba, ternyata tidak didukung oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Menurut Khofifah, pernyataan Buwas itu masih sebatas wacana. Saat ini, posisi Kementerian Sosial sendiri adalah menjalankan undang-undang, peraturan pemerintah, dan arahan presiden terkait pecandu narkoba.
"Kalau di Kementerian Sosial itu berjalan sesuai undang-undang dan arahan presiden. Jadi undang-undangnya menyebutkan, kalau penyalahgunaan itu direhabilitasi," kata Khofifah saat ditemui di Jambore Instutusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 10 September 2015.
Dia menjelaskan, untuk rehabilitasi kesehatan dilakukan Kementerian Kesehatan, sedangkan untuk rehabilitasi sosial dilakukan oleh Kementerian Sosial.
"Rehabilitasi sosial juga yang dilakukan panti-panti dan IPWL. Jadi Kementerian Sosial itu melakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah diputuskan," ucap dia.
Belum lama ini, Kepala BNN yang baru Komjen Budi Waseso mengeluarkan pernyataan jika pecandu atau pemakai narkoba harus dipidanakan. Usulan ini dalam upaya perang terhadap narkoba. (Sun/Ron)
Mensos Khofifah: Rehabilitasi Pemakai Narkoba Sesuai UU
Dia menjelaskan, untuk rehabilitasi kesehatan dilakukan Kementerian Kesehatan, sedangkan untuk rehabilitasi sosial dilakukan oleh Kemensos.
Diperbarui 11 Sep 2015, 07:32 WIBDiterbitkan 11 Sep 2015, 07:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Konflik Sampit, Tragedi Kerusuhan Etnis di Kalimantan Tengah
Penyebab Utama Terjadinya Era Reformasi, Berikut Analisis Mendalam Peristiwa Bersejarah 1998
Perbedaan Harga Jual dan Beli Emas untuk Investasi 2025, Jangan Sampai Salah Hitung
Indonesia Masuk Daftar Negara Paling Aman Jika Perang Nuklir Pecah, Apa Kata Pengamat??
Penyebab Kepala Pusing dan Mual, Berikut Gejala, Penanganan, dan Pencegahannya
IHSG Sempat Anjlok Usai Libur Lebaran 2025, Investor Ritel Tetap Tenang Hadapi Gejolak
Sopir Mobil Boks Tewas Ditabrak Truk Saat Bantu Perbaiki Pecah Ban di Tol Cijago
Bank DKI: Dana dan Data Nasabah Aman Selama Pemulihan Sistem
Gamer China Gugat Perusahaan Game Setelah 'Dilempar Telur' 4.800 Kali Secara Virtual
Panduan Membeli Hewan Kurban untuk Idul Adha 2025
Ini Dia Salah Satu Bandara Tersibuk saat Libur Lebaran 2025, Tahan Gempa hingga Banjir
Memahami Arti Ikhfa dalam Ilmu Tajwid Al-Qur'an, Penting Diketahui