Liputan6.com, Bogor - Pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso yang ingin mempidana pecandu narkoba, ternyata tidak didukung oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Menurut Khofifah, pernyataan Buwas itu masih sebatas wacana. Saat ini, posisi Kementerian Sosial sendiri adalah menjalankan undang-undang, peraturan pemerintah, dan arahan presiden terkait pecandu narkoba.
"Kalau di Kementerian Sosial itu berjalan sesuai undang-undang dan arahan presiden. Jadi undang-undangnya menyebutkan, kalau penyalahgunaan itu direhabilitasi," kata Khofifah saat ditemui di Jambore Instutusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 10 September 2015.
Dia menjelaskan, untuk rehabilitasi kesehatan dilakukan Kementerian Kesehatan, sedangkan untuk rehabilitasi sosial dilakukan oleh Kementerian Sosial.
"Rehabilitasi sosial juga yang dilakukan panti-panti dan IPWL. Jadi Kementerian Sosial itu melakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah diputuskan," ucap dia.
Belum lama ini, Kepala BNN yang baru Komjen Budi Waseso mengeluarkan pernyataan jika pecandu atau pemakai narkoba harus dipidanakan. Usulan ini dalam upaya perang terhadap narkoba. (Sun/Ron)
Mensos Khofifah: Rehabilitasi Pemakai Narkoba Sesuai UU
Dia menjelaskan, untuk rehabilitasi kesehatan dilakukan Kementerian Kesehatan, sedangkan untuk rehabilitasi sosial dilakukan oleh Kemensos.
diperbarui 11 Sep 2015, 07:32 WIBDiterbitkan 11 Sep 2015, 07:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 KM Disegel, Rugikan Nelayan Setempat
350 Caption Pre-Wedding Instagram yang Romantis dan Menggelitik
Apa Itu Pialang: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya
Apa Itu Iklan: Pengertian, Jenis, Fungsi dan Contohnya
Gerindra Ucapkan Selamat HUT PDIP, Dasco: Bersama Berjuang Untuk Indonesia Raya
VIDEO: Raffi Ahmad Laporkan Harta Kekayaan, KPK Langsung Verifikasi
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Jumat 10 Januari Via Live Streaming Pukul 13.00 WIB
Apa itu Primordialisme: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
Trump Salahkan Biden dan Gubernur California soal Kebakaran Hutan Los Angeles
Penyegelan Pagar Laut Misterius Tangerang Ternyata Perintah Prabowo, Apa Alasan di Baliknya?
Apa yang Dimaksud dengan Produksi: Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya
350 Caption Gabut Singkat yang Bikin Ngakak dan Inspiratif