Mensos Khofifah: Rehabilitasi Pemakai Narkoba Sesuai UU

Dia menjelaskan, untuk rehabilitasi kesehatan dilakukan Kementerian Kesehatan, sedangkan untuk rehabilitasi sosial dilakukan oleh Kemensos.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 11 Sep 2015, 07:32 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2015, 07:32 WIB
20150814-Khofifah Indar Parawansa
Khofifah Indar Parawansa (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Bogor - Pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso yang ingin mempidana pecandu narkoba, ternyata tidak didukung oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Menurut Khofifah, pernyataan Buwas itu masih sebatas wacana. Saat ini, posisi Kementerian Sosial sendiri adalah menjalankan undang-undang, peraturan pemerintah, dan arahan presiden terkait pecandu narkoba.

"Kalau di Kementerian Sosial itu berjalan sesuai undang-undang dan arahan presiden. Jadi undang-undangnya menyebutkan, kalau penyalahgunaan itu direhabilitasi," kata Khofifah saat ditemui di Jambore Instutusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 10 September 2015.

Dia menjelaskan, untuk rehabilitasi kesehatan dilakukan Kementerian Kesehatan, sedangkan untuk rehabilitasi sosial dilakukan oleh Kementerian Sosial.

"Rehabilitasi sosial juga yang dilakukan panti-panti dan IPWL. Jadi Kementerian Sosial itu melakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sudah diputuskan," ucap dia.

Belum lama ini, Kepala BNN yang baru Komjen Budi Waseso mengeluarkan pernyataan jika pecandu atau pemakai narkoba harus dipidanakan. Usulan ini dalam upaya perang terhadap narkoba. (Sun/Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya