Mendagri: Jika Sesuai Peruntukan, Dana Desa Dilipatgandakan

Tjahjo menambahkan, mengenai dana desa tersebut, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Sep 2015, 18:11 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2015, 18:11 WIB
20150827- Tjahyo Kumolo ke Liputan6-Jakarta
Mendagri Tjahyo Kumolo saat tiba di SCTV Tower untuk mengisi program Bincang Sore Liputan6.com, Jakarta, Kamis (27/8/2015). (Liputan6.com/HelmiFithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah menggelontorkan dana Rp 20,7 triliun untuk desa pada 2015. Meski demikian dana desa itu belum disalurkan seluruhnya atau baru sekitar 60 persen saja.

Namun, lanjut Tjahjo, bukan tak mungkin dana desa yang dikucurkan untuk pembangunan berbagai sektor di pedesaan Indonesia itu, akan ditingkatkan tahun depan. Dengan catatan, seluruh penggunaan sesuai peruntukan.

"Kalau ini berhasil, tahun depan ditambahkan 2 kali lipat," kata Tjahjo dalam acara 'Pelatihan Bagi Pelatih dan Peningkatan ‎Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Bagi Aparatur Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia' di Swiss-Bell Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2015).

Tjahjo menambahkan, mengenai dana desa, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yang diteken Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Kemarin sudah diteken bersama SKB oleh 3 menteri yang intinya mengeluarkan berbagai peraturan menyangkut perencanaan, pertanggungjawaban, dan penggunaan dana desa," ujar Tjahjo.

Sementara‎ Kemendagri mengatur fungsi, peran, dan tanggung jawab kepala desa dalam mengelola dana desa tersebut. Sebab, semua kepala desa bertanggung jawab langsung kepada bupati dan diteruskan ke gubernur.

Politikus PDIP ini juga menekankan tidak boleh ada satu pun kepala desa yang menghambat penggunaan dana desa. Sebab, penghambatan penggunaan sama saja dengan menghambat pembangunan di pedesaan.

"SKB ini payung hukum bagi perangkat desa. Nanti secara rutin Menko PMK akan mengevaluasi sejauh mana anggaran desa ini dengan baik," ujar Tjahjo.

"Ini amanat undang-undang. Tidak boleh satu pun kepala daerah menghambat dana desa. Dana desa milik masyarakat desa yang digunakan untuk mempercepat pemerataan pembangunan desa, mempercepat peningkatan kesejahteran rakyat‎," pungkas Tjahjo. (Ron/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya