Liputan6.com, Jakarta - Inovasi CEO Go-Jek Nadiem Makarim meluncurkan sarana transportasi ojek online ternyata menginspirasi banyak orang. Para wirausaha muda menciptakan merek ojek online masing-masing seperti Grab Bike, dan yang baru saja diluncurkan secara resmi Blu-Jek.
Padahal munculnya moda transportasi online masih dipergunjingkan banyak pihak, seperti Organda dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta yang menilai keberadaan ojek online adalah bentuk pelanggaran undang-undang.
Menyikapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian berharap agar para inovator ojek online untuk tidak bersikap ekspansif dan tetap menghormati aturan yang berlaku.
"Sebenarnya kita harapkan teman-teman (pelopor ojek online) untuk ikuti aturan. Jangan terlalu ekspansif. Teman-teman Go-Jek dan ojek sejenis tolong tetap hormati undang-undang dan aturan yang berlaku," terang Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 18 September 2015.
Tito berharap agar Pemerintah dan DPR segera menentukan sikap merevisi undang-undang sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Atau tetap menganggap pada undang-undang saat ini yang menganggap ilegal keberadaan alat trasportasi umum roda dua.
"Pemerintah dan DPR juga tolong menangkap aspirasi bagaimana caranya membuat aturan tentang ini. Apakah perlu dilegalkan (ojek online) atau benar-benar perlu ditegakkan karena masyarakat merespons ini cukup baik," jelas Tito.
Jika Pemerintah tidak mengambil keputusan atas ojek online ini, kata Tito, polisi akan dilema. Karena dari kacamata undang-undang, Go-Jek dan moda transportasi sejenisnya tidak dilegalkan. Sementara dari kacamata sosial, masyarakat mendukung Go-Jek dan ojek online lainnya.
"Posisi polisi sangat dilematis. Kami mau tegakkan hukum tapi ini ada sisi positif. Kalau kami tindak Go-Jek, maka semua ojek pangkalan juga harus ditindak karena mereka juga termasuk angkutan yang ilegal. Itu jika menyikapi dari aspek hukum. Tapi tidak bisa diabaikan juga fakta kalau masyatakat butuh ini, masyarakat merespons ojek dengan positif, itu aspek sosialnya," pungkas Tito. (Ron/Ado)
Kapolda Metro: Soal Ojek Online, Posisi Polisi Sangat Dilematis
Dari kacamata undang-undang, Go-Jek dan moda transportasi sejenisnya tidak dilegalkan.
diperbarui 19 Sep 2015, 12:52 WIBDiterbitkan 19 Sep 2015, 12:52 WIB
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian saat launching Segway di Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (13/9/2015). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Fungsi f dalam Matematika, Definisi, Jenis, dan Aplikasinya
Fungsi Exhaust Fan, Manfaat dan Panduan Lengkapnya yang Menarik Diketahui
Fungsi Parenkim pada Tumbuhan, Struktur, Ciri, dan Peran Pentingnya
Fungsi Timbangan Analitik, Pengertian, Jenis, dan Cara Penggunaannya
Fungsi Tembaga, Manfaat, Sumber, dan Peran Penting dalam Tubuh
Fungsi Teks Eksplanasi, Memahami Tujuan dan Karakteristiknya
Fungsi Teks Eksposisi, Pengertian, Ciri, Struktur, dan Jenisnya
Pelajari Fungsi Pajak, Sumber Pendanaan Utama Pembangunan Negara
Fenomena Alam Ini Disebut Rasulullah Pertanda Munculnya Dajjal Jelang Kiamat, Sudahkah Terjadi?
5 Pemain Timnas Indonesia yang Paling Bersinar di 2024
KPK Ungkap Alasan Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Kaleidoskop Sulut 2024: Kampanye Spektakuler Prabowo, Erupsi Hebat Gunung Ruang, Hingga 30 Jam Sulut Tanpa Listrik