Liputan6.com, Jakarta - DPR RI tengah merancang undang-undang kontroversial. Salah satunya rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional.
Dalam RUU tersebut, nantinya seseorang atau lembaga yang mau melapor atau mengembalikan uang hasil kejahatan, maka akan diampuni atau terhindar dari pidana.
Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pun tergelitik untuk angkat bicara. Dia menilai hal itu bisa saja dilakukan, dengan sejumlah syarat.
"Makanya saya bilang, kalau ada pemutihan pengampunan koruptor boleh, tapi harus disebutkan juga ke depan bahwa harus ada pembuktian terbalik harta pejabat, baru kita rekonsiliasi," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/10/2015).
"Jadi kalau Anda mau rekonsiliasi pengampunan koruptor boleh, tapi ke depan yang mau jadi pejabat harus bisa mengumumkan hartanya dari mana, bukan cuma berapa, baru adil kan?" lanjut dia.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan, bila RUU tersebut akan diberlakukan maka perlu ada batasan waktu yang perlu diberikan pengampunan.
"Misalnya (yang diampuni) kejahatan korupsi sampai tahun 2015 atau 2010 kemarin, atau pasca-reformasi, kan kita semua reformator nih, ya kan, korupsi yang dilakukan sebelum 98 (tahun 1998 atau era orde baru) kita ampuni, supaya fair kan," tutur Ahok.
Dengan adanya RUU Pengampunan Nasional itu, Ahok pun menyindir para penguasa DPR yang berlatar belakang aktivis reformasi 1998.
"Katanya kan yang berkuasa sekarang adalah aktivis-aktivis antikorupsi yang menumbangkan Pak Harto, menumbangkan orde baru, jadi orang-orang yang sudah bertekad, mau membaguskan negara ini. Berarti pengampunan koruptor itu hanya berlaku sampai 1998, misalnya," pungkas Ahok.
Pada Selasa 6 Oktober DPR membahas 2 rancangan undang-undang untuk dimasukkan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2015 di gedung DPR. Kedua rancangan yang dibahas yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU tentang Pengampunan Nasional.
Latar belakang pembentukan RUU Pengampunan Nasional ialah rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap pajak.
Menurut anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, RUU Pengampunan Nasional mendesak karena banyak orang yang menyimpan uang hasil kejahatan di luar negeri untuk mencari aman. Dia menegaskan dalam RUU tersebut, asalkan seseorang atau lembaga mau melapor atau mengembalikan uang hasil kejahatan, mereka akan diampuni atau terhindar dari pidana. (Put/Mut)
Sindiran Ahok untuk DPR Rancang UU Pengampunan Koruptor
DPR RI tengah merancang undang-undang kontroversial. Salah satunya rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional.
diperbarui 09 Okt 2015, 10:53 WIBDiterbitkan 09 Okt 2015, 10:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2/2015). Kedatangan Ahok terkait kisruh dana siluman di APBD 2015 DKI Jakarta (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Pengembangan SDM: Strategi Komprehensif untuk Kemajuan Organisasi
Tujuan Manajemen Proyek: Panduan Lengkap untuk Kesuksesan Proyek
Tujuan Transfusi Darah: Manfaat dan Prosedur Penting untuk Kesehatan
Investment Tips: Panduan Lengkap untuk Memaksimalkan Keuntungan Investasi
Antrean Warga di Tangerang Mengular Demi Dapatkan Gas 3 Kg di Agen
Pria di Bogor Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
Tujuan Kurban: Makna Spiritual dan Sosial dalam Islam
Banjir di Queensland Australia Sebabkan 1 Orang Meninggal, Terburuk dalam 60 Tahun?
Ciri Ciri Daun Saga, Ketahui Karakteristik dan Khasiat Tanaman Obat Tradisional Ini
Tujuan Laporan Arus Kas: Panduan Lengkap untuk Memahami Pentingnya dalam Bisnis
Tujuan Laporan Laba Rugi: Panduan Lengkap untuk Memahami Fungsi dan Manfaatnya
PT Timah Tbk Rilis Pernyataan Permintaan Maaf usai Video TikTok Karyawannya Viral, Bakal Lebih Tegas Tegakkan Aturan