Kementerian LHK: 1,67 Juta Hektare Lahan Hutan Terbakar

Menurut Eka, pemerintah telah memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Okt 2015, 14:48 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2015, 14:48 WIB
20151007-Ilustrasi-Kebakaran-Hutan
Ilustrasi Kebakaran Hutan (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat ada 1,67 juta hektare lahan hutan yang terbakar di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Luas wilayah kebakaran itu berada di 6 provinsi wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan‎ Eka Widodo Soegiri mengatakan, 6 provinsi itu yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Semua diindikasikan berada di 413 entitas perusahaan.

"Dari 413 entitas, 227 HPH/HTI (Hak Pengusahaan Hutan/Hutan Tanaman Industri), 186 perkebunan, dan 1.297 HGU (Hak Guna Usaha)/persil tanah," ujar Eka dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2015).

Eka menjelaskan, dari 413 entitas, 34 lokasi telah diverifikasi yang kemudian diklasifikasi dan diklarifikasi oleh 61 Tim Satgas khusus Pengawasan Kebakaran Lahan dan Hutan. Kemudian 27 entitas perusahaan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Eka, pemerintah telah memberi sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan sampai 1,67 juta hektare. Sejauh ini 14 perusahaan telah disanksi, baik berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Eka menambahkan, perusahaan yang diberi sanksi paksaan yakni PT BSS, PT KU, PT IHM, PT WS. Kemudian perusahaan yang dicabut izinnya yakni PT HSL, PT MAS, dan PT DHL. Sedangkan yang dibekukan izinnya‎, yakni PT TPR, PT LIH, PT WAJ, PT SBAWI, PT DPB, PT DML, dan PT RPM. (Rmn/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya