Pemerintah Pertimbangkan Kabut Asap Jadi Bencana Nasional

JK berharap dengan status itu akan membuat upaya pemadaman lebih baik lagi dari sebelumnya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 23 Okt 2015, 18:42 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 18:42 WIB
JK Klarifikasi Harta di KPK
Cawapres nomor urut 2, Jusuf Kalla berfoto bersama dengan para wartawan usai klarifikasi harta kekayaannya. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan, pemerintah mulai mempertimbangkan masalah kabut asap di sejumlah wilayah menjadi bencana nasional.

"‎Lagi dipelajari langkah-langkah kalau itu menjadi bencana yang darurat. Ya semacam itulah (darurat nasional), supaya seluruh potensi nasional dikerahkan," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Menurut JK, dengan atau tidak ditetapkannya status bencana nasional, pemerintah telah maksimal untuk memadamkan asap. Namun, JK berharap dengan status itu akan membuat upaya pemadaman lebih baik lagi dari sebelumnya.

Penyelesaian kabut asap harus dilakukan secara terpadu, mulai dari unsur pemadamannya, unsur sosial, dan unsur pendidikan pada masyarakat agar hal tersebut tak terulang kembali.

"‎Ya sama saja (bencana nasional atau tidak) tapi memang supaya lebih itu, lebih keras lagi lah‎," ujar dia.

JK juga mengatakan, pemerintah siap menerima bantuan dari negara mana pun. Dalam pertemuannya dengan Menteri Perdagangan dan Perubahan Iklim Selandia Baru Tim Groser, tawaran teknologi untuk pemadaman pun diterima.

"Semua negara yang punya pengalaman dalam kebakaran hutan akan kita minta dia punya apa. Semacam transfer teknologi, yang canggih pun akan kita pakai. Pemakaian kimia, pemakaian teknologi lapangan yang baik, pokoknya kita maksimal," tandas JK.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Willem Rampangiley, menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional. Merujuk pada Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, diatur poin-poin yang menjadi ukuran status bencana nasional.

"Jadi bencana nasional, parameternya jumlah korban, kerugian ekonomi, dan lainnya, lalu harus ada PP yang mengatur status bencana," ujar Willem di kantornya, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Kamis 1 Oktober lalu. (Ron/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya