Liputan6.com, Jakarta - Sidang muncikari Robby Abas alias RA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah memasuki babak akhir. Dalam putusannya, majelis hakim memvonis muncikari pekerja seks komersil (PSK) di kalangan artis dan model ini dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
"‎Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul. Dengan begitu, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan dikurangkan dengan masa tahanan yang sudah dijalani," ujar hakim ketua Effendi Mukhtar dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Effendi menuturkan, hukuman dijatuhkan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim setuju perbuatan RA telah meresahkan publik.
"Selama masa persidangan juga tidak ada hal yang meringankan atau menggugurkan tuntutan," sambung hakim.
Selama sidang pembacaan vonis, RA terlihat tegang meski tetap berusaha tersenyum. Sesekali pria itu menggoyangkan kursi, mengelap keringat di dahinya, juga menggaruk-garuk kepalanya.
Namun RA menunduk saat hakim mengetuk palu. Saat dimintai tanggapan terkait putusan tersebut, dia terisak dan matanya berkaca-kaca. Dia kemudian berdiskusi dengan pengacaranya, Pieter Ell setelah diberi waktu 7 hari oleh majelis hakim untuk banding.
"Dipikir-pikir dulu," kata RA dengan suara parau.
Baca Juga
Vonis Belum Kiamat
Pengacara RA, Pieter Ell memang belum menyatakan secara resmi akan menempuh upaya hukum, setelah putusan yang dibacakan majelis hakim PN Jaksel. Namun ‎dari tanggapannya, menunjukkan pihaknya akan berusaha mencari keadilan bagi kliennya.
"Ini (vonis) belum kiamat, masih ada kesempatan. Pertimbangan hakim sudah jelas, persidangan juga terbuka untuk umum. Kami masih pikir-pikir sesuai ketentuan diberikan waktu 7 hari," ucap Pieter usai persidangan.
Dalam pledoi atau pembelaan pekan lalu, Pieter Ell meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Sebab kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.
Selain meminta bebas, RA juga meminta majelis hakim agar dapat mengembalikan dan merehabilitasi nama baik kliennya. Serta membebankan biaya perkara kliennya kepada negara. Sebab, selama proses persidangan ada fakta-fakta yang tidak bisa dibuktikan, seperti perbuatan yang disangkakakan terhadap muncikari RA. ‎
RA didakwa telah terbukti melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
RA merupakan pelaku prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu 9 Mei 2015.
Kasus muncikari prostitusi online ini sempat menyita perhatian publik, setelah muncikari RA terbongkar menjalankan bisnis yang melibatkan artis dan model dengan tarif berkisar Rp 50 hingga Rp 200 juta. Cara pemasaran bisnis ini melalui media sosial. (Rmn/Sss)