Nasib Muncikari RA Diputus Hakim PN Jaksel Siang Ini

Sementara dalam pledoi atau pembelaannya, pengacara RA, Pieter Ell meminta majelis hakim membebaskan kliennya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Okt 2015, 12:59 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2015, 12:59 WIB
Muncikari RA
Muncikari RA kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). [Foto: Herman Zakaria/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Sidang dengan terdakwa Robby Abbas alias RA memasuki babak akhir. Nasib muncikari artis dan model bertarif fantastis itu akan diputus hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sidangnya (RA) hari ini pukul 14.00 WIB. Agendanya putusan," ujar Kuasa Hukum RA, Pieter Ell saat dihubungi di Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Pada sidang sebelumnya yang digelar Selasa 13 Oktober lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa RA. JPU menuntut dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan.


RA didakwa telah terbukti melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Sementara dalam pledoi atau pembelaannya, pengacara RA, Pieter Ell meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Karena kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.

Selain meminta bebas, terdakwa RA juga meminta majelis hakim agar dapat mengembalikan dan merehabilitasi nama baik kliennya tersebut. Serta membebankan biaya perkara kliennya kepada negara.

Hal tersebut, kata Pieter, karena dia menganggap selama proses persidangan, ada fakta-fakta yang tidak bisa dibuktikan seperti perbuatan yang disangkakakan terhadap muncikari RA. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya