Pengacara Muncikari RA Minta Kliennya Dihukum Ringan

Pieter meminta JPU menggunakan hatinya dalam menuntut RA.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Okt 2015, 17:52 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2015, 17:52 WIB
Muncikari RA (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Muncikari RA (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah artis cantik dan muncikari RA atau Robbie Abbas kembali dilanjutkan hari ini dengan agenda penuntutan. Pengacara RA, Pieter Ell menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan. Meski demikian Pieter meminta JPU menggunakan hatinya dalam menuntut RA.

"Namanya JPU, pasti ingin seberat-beratnya. Meski demikian, kami meminta JPU bisa menggunakan hatinya," ujar Pieter di PN Jaksel, Selasa (13/10/2015).

Dia pun berharap tuntutan yang akan disampaikan adalah tuntutan yang seringan-ringannya. "Kita ingin tuntutan yang seringan-ringannya. Sesuai dengan masa tahanannya saja, karena kan sudah ditahan," jelas dia.

Di lain sisi, terhadap 2 artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi yang enggan bersaksi, Pieter tidak ingin memaksa pengadilan karena masanya telah berlalu. Meski demikian, dia meyakini akan menempuh jalur lain.

"Karena tahapannya sudah lewat. Kita tutup bukulah. Yang jelas klien saya kecewa. Secara tidak langsung (mereka) menyangkal klien saya. Mereka berteman, ada yang dianggap seperti keluarga. Tentu ada upaya lain, tunggu saja, banyak jalan lain menuju Roma," tegas Pieter.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji menyatakan, Robbie akan dituntut dengan Pasal 296 subsider Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Terdakwa dituntut menggunakan Pasal 296 KUHP subsider Pasal 506 KUHP," ujar Chandra.

Muncikari RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei lalu. RA ditangkap saat menemani artis berinisial AA. RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah. (Ron/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya