DPR Panggil Jaksa Agung Terkait Kasus Pelindo

Ini merupakan panggilan kedua dari Panitia Angket Pelindo II ke HM Prasetyo.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Okt 2015, 00:32 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2015, 00:32 WIB
20150917- Jaksa Agung HM Prasetyo-Jakarta
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) usai melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat itu membahas anggaran Kejaksaan Agung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo tengah menjadi pembicaraan beberapa pekan ini. Mantan politikus Nasdem itu dinilai tidak dapat bekerja dengan baik.

DPR pun berencana memanggil Prasetyo ke DPR RI, Selasa 27 Oktober 2015.

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan Jaksa Agung dipanggil untuk menjelaskan soal pemberian izin ke Pelindo soal izin konsesi dan crane.

"Ini penting karena ada pernyataan dan terkait izin. Mengapa Jaksa Agung keluarkan surat izin, apa latar belakangnya?" kata Rieke di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Baca Juga

Ketua Panitia Angket Pelindo II itu menjelaskan pansus mempunyai kewenangan untuk memanggil semua pihak, rakyat, pejabat dan lain sebagainya. Bahkan, panitia angket bisa memanggil paksa.

"Ini panggilan kedua bagi Jaksa Agung. Bila tak penuhi panggilan Panitia Angket Pelindo II, maka pada panggilan ketiga akan dilakukan panggilan paksa," ujar Rieke. (Bob/Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya