Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal hukuman kebiri untuk pelaku paedofil.
Pemerintah pun tengah mengkaji terlebih dahulu apakah sebelumnya sudah ada aturan tersebut. Selain itu, pemerintah juga harus mengkaji dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jadi begini, kebiri bukan dibuang alat vitalnya. Nanti kan itu ada caranya, salah satunya dengan mengurangi hormon 'jahatnya'. Kalau sampai ke situ apakah melanggar HAM atau tidak. Itu yang sedang dibicarakan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Menurut Yasonna, kejahatan yang dilakukan para pelaku paedofil, termasuk dalam kejahatan luar biasa. Sehingga wajar jika pemerintah mempertimbangkan hukuman keras bagi para pelakunya.
"Pak Presiden juga bilang kita harus kasih hukuman keras karena ini jahat sekali kepada anak-anak. Masa depan anak-anak bisa hancur," jelas dia.
Karena itu, dia meminta proses kebiri yang dimaksudkan bukanlah kebiri seperti tempo dulu.
"Hukuman kebiri ini, jangan diasumsikan kebiri jaman tempo dulu itu. Ini biar ada efek ngeri aja, jadi disebutnya hukuman kebiri," pungkas Yasonna. (Dms/Ali)
Menkumham: Hukuman Kebiri Bukan Dibuang Alat Vitalnya
Proses kebiri yang dimaksudkan bukanlah kebiri seperti tempo dulu atau seperti mengkebiri binatang piaraan.
diperbarui 27 Okt 2015, 02:01 WIBDiterbitkan 27 Okt 2015, 02:01 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memberi sambutan saat Konvensi Nasional Kebangkitan Hak Kekayaan Intelektual dan Ekonomi Kreatif, Jakarta, Selasa (25/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Tau NISN Siswa: Panduan Lengkap Mengecek dan Memahami Nomor Induk Siswa Nasional
VIDEO: Persiapan Timnas Garuda Jelang Laga Kontra Arab Saudi Tanpa Kevin Diks
Kondisi Pemain Timnas Indonesia Jelang Laga Lawan Arab Saudi, Eliano Reijnders Masuk Formasi?
10 Potret Mahalini Pakai Mini Dress Pink di Ultah Azura, Diduga Hamil
Tidak Usah Bercita-cita jadi PNS Kata Ustadz Das'ad Latif, Kenapa?
Bernadya Manggung di JGTC 2024 Bikin Penonton Galau Bersama
Cara Mengalikan Matriks: Panduan Lengkap dengan Contoh
Cara Perkenalan Bahasa Jepang untuk Pemula, Hajimemashite!
Cara Print Excel Agar Tidak Terpotong, Mudah Dipraktikkan
Cara Pindah Gigi Mobil Matic di Tanjakan, Penting Diketahui
Mandi Malam dan Risiko Pneumonia pada Anak: Fakta atau Hanya Mitos?
Kemenperin Pede Penyerapan Garam Produksi Dalam Negeri Tembus 768.285 Ton