Penyesalan Maskur Si Predator Anak ke Menteri Yohana

Maskur telah ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli 15 anak di bawah umur di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Nov 2015, 09:09 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2015, 09:09 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mendatangi Mapolres Jakarta Selatan pagi ini. Dia datang untuk melihat "predator anak" bernama Maskur (34).

Maskur telah ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli 15 anak di bawah umur di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Menteri Yohana pun sempat berbincang-bincang dengan Maskur di ruang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat. Untuk memulai pembicaraan, Yohana pun menuturkan tugasnya sebagai menteri.

"Tugas saya melindungi anak dari kekerasan. Di mana terjadi kekerasan anak di Indonesia. Saya banyak bertemu victim. Saya juga bertemu tentang masalah anak karena saya tahu Maskur ada di sini karena (masalah) anak," ujar Yohana di lokasi, Senin (2/11/2015).


Mendengar penjelasan Yohana, sang predator anak pun menepis telah melakukan kekerasan. Dia pun bercerita tentang pengalaman hidupnya.

"Tapi saya tidak ada kekerasan. Saya di sini karena anak. Saya cuma sekolah di SD doang. Kelas 5 berhenti karena sering bolos, sering sakit," tutur Maskur.

Menteri Yohana pun langsung menanyakan alasan Maskur tega mencabuli anak di bawah umur. Dia pun penasaran apakah Maskur mendapat kekerasan oleh orang dewasa saat masih kecil?

Maskur kembali membantah. Dia mengaku tidak pernah mendapat perlakuan kasar dari orang tuanya.

"Tidak pernah. Orang tua sayang. Disuruh salat terus. Saya (yang) nyakitin orang tua terus," ucap Maskur dengan wajah datar.

Sebelumnya, perilaku bejat Maskur terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Mapolsek Pancoran.

Atas perbuatannya, Maskur dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Nil/Bob)**

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya