Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Ekonomi politik Ichsanuddin Noersy mengatakan, persoalan royalti PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak hanya sebatas pada royalti emas dan tembaga saja, melainkan terdapat pula bahan kimia lain yang terkandung dalam konsentrat yang diekspor PTFI.
Lulusan Universitas Airlangga itu menilai, Setiap unsur kimia yang terkandung dalam konsentrat tersebut seharusnya dilaporkan ke Dirjen Bea Cukai. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh PTFI.
Baca Juga
"Saya pernah tanya ke Bea Cukai. Di Bea Cukai timbul masalah chemical content yang diekspor Freeport berkaitan konsetrat. Freeport harusnya melaporkan setiap chemical content bukan hanya emas dan tembaga tapi ada chemical konten lain," ujar Ichsanuddin dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 22 November 2015.
Advertisement
Baca Juga
Namun, Ichsanuddin tak menjelaskan apa saja bahan kandungan kimia yang turut di ekspor oleh Freeport. Menurutnya, pihak Bea Cukai tidak mengetahui kandungan kimia apa saja yang ada dalam konsentrat yang diekspor oleh PTFI.
"Kalau masuk audit. Auditor asing di Indonesia perannya bukan peran ganda tapi multiple, suitable standar," imbuh dia.
Untuk membutikan hal tersebut, ia mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan untuk mengaudit PTFI dan menelusuri penerimaan negara dari Freeport.
"BPK bisa audit perusahaan asing. Kata kuncinya adalah penerimaan negara dari Freeport," usul dia.
Selain memainkan peran BPK, ia menambahkan, peran para politisi Senayan, melalui Komisi Keuangan DPR juga dimaksimalkan dengan melakukan pemanggilan Dirjen Bea Cukai dengan menelusuri semua pemberitahuan ekspor barang yang dilakukan oleh PTFI.
"Sementara di internal Bea Bukai muncul gremeng-gremeng (pembicaraaan) Freeport tidak pernah melaporkan chemical content di atas 2 persen. Di situ manipulasi konsentrat. Itu bukan hanya emas tembagapura tapi ada komponen-komponen lain yang strategis yang tidak diketahui publik," tutup Ichsanuddin. (Fiq/Ron/Dan)