Liputan6.com, Jakarta - Perdagangan orang merupakan isu nasional yang menjadi tanggung jawab bersama. Apalagi mayoritas korban perdagangan orang adalah perempuan dan anak. Seperti diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise.
"Karena itu tugas kita adalah menyelamatkan perempuan-perempuan dan anak-anak kita. Mereka harus kita diselamatkan dan dilindungi," ujar Yohana dalam di acara 'Pertemuan Nasional Gugus Tugas Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak' di Golden Boutique Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
Baca Juga
Menteri yang juga menjabat Ketua Harian Gugus Tugas TPPO itu menambahkan, pada 2016 mendatang pemerintah harus menindak para pelaku perdagangan orang. Bagi Yohana, hukuman seberat-beratnya harus dijatuhkan kepada mereka, sama seperti para pelaku pengedar narkotika.
"Mereka-mereka yang mempekerjakan anak-anak kita ini harus dihukum mati. Jangan hanya bandar narkoba saja," ujar Yohana.
"Jika Bu Susi (Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti) bisa tenggelamkan kapal-kapal, saya juga akan menghancurkan sindikat-sindikat (perdagangan orang) ini," ucap dia.
Yohana menjelaskan, yang dimaksud hukuman mati adalah menghukum agar keinginan para pelaku itu untuk memperdagangkan orang 'mati'. Alias dihukum seberat-beratnya.
"Hukuman mati itu maksudnya hukuman seberat-beratnya. Jadi maksudnya keinginan mereka yang tidak terpuji itu dimatikan," ujar dia.
"Tapi sampai saat ini belum ada wacana untuk membuat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) seperti ini. Tapi mengapa narkoba bisa dihukum mati? Mengapa tidak kita lihat ke depan? Kalau sampai isu ini meningkat, mengerucut, kita bisa muncul dengan Perppu lagi," tandas Yohana. (Ndy/Sss)