Liputan6.com, Jakarta - TNI AU melalui rencana strategisnya telah memesan helikopter VVIP Agusta Westland AW-101‎ untuk Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan tamu-tamu negara lainnya. Helikopter ini merupakan produksi pabrikan Agusta Westland, perusahaan helikopter ternama hasil kerja sama antara Italia dan Inggris.
‎Namun, anggota Komisi I DPR Tubagus (TB) Hasanuddin mengaku aneh dengan rencana TNI AU tersebut. Sebab, Indonesia melalui PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dianggap mampu membuat heli setaraf AW-101.‎ Selain itu, pembelian tersebut bisa melanggar undang-undang.
Baca Juga
"Kalau beli heli produk luar negeri itu melanggar undang-undang. Kecuali beli pesawat tempur. Tapi kalau Heli AW-101 buatan Italia ini aneh," kata TB Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Advertisement
Baca Juga
Untuk itu, politisi PDI Perjuangan itu mengimbau agar Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) meminta izin terlebih dulu kepada Presiden Jokowi untuk membeli heli tersebut. Hal itu dilakukan agar Presiden membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau beli (helikopter) TNI AU harus izin presiden. Presiden perlu bikin perppu sebagai landasan hukum untuk beli heli dari asing, karena di undang-undang TNI AU harus beli dari PT DI," tegas dia.
Masih kata TB, Komisi I DPR akan memanggil Kepala Staf TNI AU Agus Supriatna untuk menjelaskan secara detail rencana strategis pembelian heli dari luar negeri tersebut.
"Kalau AW-101 adalah terbaik kenapa tidak tender, kenapa fokus AW-101 itu. Kami akan tanyakan kepada TNI AU di rapat dengan Komisi I DPR nanti," tandas TB Hasanuddin. (Ado)