Liputan6.com, Jakarta - DPR masih membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Banyak terjadi pro dan kontra terhadap rencana revisi tersebut, salah satunya karena akan memangkas 'hidup' KPK ke depan.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mengawal pembahasan revisi UU KPK di DPR. Di mana nantinya, pembahasan hanya dititikberatkan pada 4 poin sebagaimana diusulkan oleh KPK sendiri.
"Revisi UU KPK itu, dari KPK mengusulkan 4 titik. Kita (pemerintah) kawal, tidak boleh lebih dari itu," ucap Luhut di kantornya, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Baca Juga
4 Poin itu menurut Luhut, pertama KPK nantinya harus punya dewan atau komisi pengawas sebagaimana lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki komisi pengawas.
Kemudian poin kedua, soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang selama ini tidak dimiliki KPK juga akan diberlakukan. Nantinya, lanjut Luhut, SP3 itu direncanakan bisa diterbitkan KPK jika ada tersangka yang meninggal atau terkena sakit kritis seperti stroke.
"Ketiga, soal penyidik independen. Keempat, soal penyadapan yang diatur oleh mekanisme di dalam KPK, bukan oleh pengadilan ya. 4 poin itu saja," ujar mantan Kepala Staf Kepresidenan ini.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk membahas tentang 2 revisi undang-undang (RUU) yang krusial saat ini. Kedua RUU itu, yakni RUU KPK dan RUU Pengampunan Pajak.
Dalam rapat tersebut diperoleh kesepakatan bahwa pemerintah akan mengusulkan RUU Pengampunan Pajak dan DPR akan mengusulkan RUU KPK. Kedua RUU tersebut akan dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2015.
Baleg sepakat dengan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengusulkan RUU KPK sebagai RUU inisiatif DPR 2015. Baleg DPR dan Menteri Yasonna juga menyetujui RUU Tax Amnesty sebagai RUU inisiatif pemerintah.
Khusus untuk RUU KPK, publik menjadi heboh dan menimbulkan pro dan kontra. Sebabnya, dalam draf revisi itu, terdapat poin-poin yang dinilai sejumlah kalangan akan mengebiri kewenangan KPK. Bahkan, ada poin yang dianggap membatasi 'napas' KPK hanya sampai 12 tahun saja. (Ans/Ron)