MK Gugurkan Gugatan Sengketa Pilgub Papua Selatan 2024

Hasil rekapitulasi Pilkada Gubernur Papua Selatan 2024 menunjukkan pasangan calon nomor urut 04 Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa memperoleh perolehan suara paling banyak, total 139.580 suara atau 51,65 persen.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Feb 2025, 11:11 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 11:11 WIB
Ada 310 Perkara, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024
Hari ini, Rabu (8/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan yang diajukan Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia dalam sengketa Pilkada Gubernur Papua Selatan 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025.

"Gugur," tutur Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Sebelum pembacaan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat menjelaskan bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) berkesimpulan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur.

Diketahui, Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia selaku Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan yang disebut tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi.

Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.

Hasil rekapitulasi Pilkada Gubernur Papua Selatan 2024 menunjukkan pasangan calon nomor urut 04 Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa memperoleh perolehan suara paling banyak, total 139.580 suara atau 51,65 persen.

Selanjutnya, paslon nomor urut 01 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo meraih 49.000 suara atau 18,13 persen, kemudin paslon nomor urut 02 Nikolaus Kondomo-Hj Baidin Kurita memperoleh 12.656 suara atau 4,69 persen.

Lalu paslon nomor urut 03 yakni Romanus Mbaraka-Albertus Muyak mendapatkan 68.991 suara atau 25,53 persen.

MK Gelar Sidang Putusan Sela 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024 pada Selasa Hari ini

Ada 310 Perkara, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah hadap lensa) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada hari ini, Selasa (4/2/2025).

Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

"Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo, seperti dilansir dari Antara.

MK meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu 5 Februari 2025.

Dari total 310 perkara tersebut, 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.

Sebelum sidang putusan dismissal ini, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8-31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.

Tiga panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Penentu Keberlanjutan Perkara di MK

Polisi mengawal sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (4/2/2025).
Polisi mengawal sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, (4/2/2025). (Foto: dokumentasi Polres Jakarta Pusat)... Selengkapnya

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7-17 Februari 2025. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7-11 Maret 2025.

Infografis Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
Infografis Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya