Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengaku malu dengan ulah anggota Dewan, yakni Setya Novanto, yang mencatut nama Presiden Joko Widodo. Menurut Ruhut, Setya Novanto sebagai Ketua DPR seharusnya memberi contoh baik dengan tidak berperkara di Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Saya malu lihat lembaga negara ini (DPR)," kata Ruhut di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Menurut Ruhut, lembaga lain seperti Kepresidenan, KPK, dan BPK tidak pernah menjadi buah bibir rakyat. Sebab, mereka telah bekerja dengan baik.
"Untuk Novanto harus diingat, ada fungsi yang kita lakukan: legislasi, budgeting, dan pengawasan," ujar dia.
Anggota Komisi III DPR ini pun mendukung langkah MKD yang memutuskan kasus dugaan pelanggaran etik Setya Novanto dilanjutkan ke persidangan.
Namun, ia menyayangkan adanya penolakan dari anggota MKD yang baru dari Fraksi Golkar hingga menggebrak meja. Mereka meminta putusan tersebut ditinjau ulang karena mereka belum menjadi anggota MKD.
Baca Juga
"Sudahlah jalan saja cepat MKD ini, kalau enggak nanti makin karam (DPR). Jangan pasukan cadangan yang baru ini ingin menghapuskan hasil rapat MKD 24 November kemarin," ujar Ruhut.
Ruhut pun meminta agar Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Sebab, walau bagaimana pun Setya harus menjaga nama baik lembaga DPR.
"Walaupun aku yang minta pertama Novanto mundur, tapi bukan masalah itu. Aku bicara suruh dia mundur hanya kaitan dia sama dengan aku anggota DPR. Dia harus menjaga nama baik lembaga negara yang namanya DPR," ujar Ruhut.
Anggota DPR Setya Novanto dilaporkan ke MKD oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said pada Senin, 16 November 2015.
Laporan tersebut terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Namun Setya membantah tudingan dia mencatut nama pimpinan negara. Bahkan, dia mengatakan dalam transkrip pembicaraannya dengan bos Freeport yang beredar, tidak ada satu kalimat pun yang meminta saham.**