Liputan6.com, Jakarta - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto digelar dengan menghadirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pengadu.
Saat baru dimulai, sidang yang dilakukan terbuka ini, Sudirman langsung menawarkan rekaman lengkap pembicaraan Setya Novanto dan bos PT Freeport Indonesia dan seorang pengusaha minyak M Riza Chalid untuk diputar.
Baca Juga
"Bila diperkanankan yang mulai saya izin bisa memutar dan memperdengarkan rekaman pembicaraan tersebut," kata Sudirman Said dalam sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Advertisement
Namun tawaran Sudirman tersebut langsung mendapat interupsi dari anggota MKD yang baru dari Fraksi Golkar Ridwan Bae yang membuat suasana sedikit 'memanas'. Ridwan menilai, sidang belum bisa dilanjutkan secara terbuka karena Sudirman belum memberikan penjelasan terkait bukti awal meskipun rapat pleno MKD sudah menyepakati membawa persoalan ini ke persidangan dengan sistem voting.
Baca Juga
"Interupsi pimpinan, yang bersangkutan tidak bisa memberikan penjelasan (di MKD) karena belum selesai, ingat bukti awal," ujar Ridwan.
Namun, Ketua MKD Surahman Hidayat yang memimpin jalannya sidang menyatakan bahwa Sudirman Said sudah selesai dalam memberikan bukti laporan. Saat ini, Sudirman agendanya memberikan keterangan di MKD.
"Sudah selesai kemarin. Nanti diberikan kesempatan, sekarang supaya yang Sudirman Said memberikan penjelasan," tegas Surahman.
Meskipun sudah dijawab, namun anggota MKD yang baru dari Fraksi Golkar lainnya Adies kadir memandang sidang MKD dengan agenda mendengarkan keterangan Sudirman Said ini melanggar undang-undang.
"Interupsi pimpinan, sidang ini melanggar undang-undang," ucap adies.
Meskipun langsung mendapat interupsi dari 2 anggotanya, Surahman tetap melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan Sudirman Said.