Kemenhub: Jangan Salah Kaprah, Palang Pintu untuk Lindungi KRL

Jika terjadi kecelakaan antara kereta dan kendaraan lain, motor atau mobil, yang disalahkan adalah kendaraan lain, bukan keretanya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Des 2015, 16:27 WIB
Diterbitkan 07 Des 2015, 16:27 WIB
20151204-Cegah kecelakaan, DKI Akan Bangun flyover di Pelintasan Kereta
Pengendara motor melintasi palang pintu kereta di pintu pelintasan Kalibata, Jakarta, (4/12). Pemerintah DKI Jakarta berencana bangun jalan layang atau terowongan di pelintasan-pelintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Banyak yang mengira, palang pintu yang terdapat di perlintasan kereta api dimaksudkan untuk melindungi kendaraan bermotor agar terhindar tabrakan dengan kereta api.

Namun, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan, palang pintu di perlintasan kereta api itu fungsinya adalah untuk melindungi jalannya kereta api, bukan pengendara lain.

"Palang pintu yang ada di perlintasan itu untuk lindungi jalannya kereta api. Bukan untuk lindungi pengendara lain yang melewati perlintasan sebidang," ujar Dwiatmoko di kantornya, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Karena itu, menurut dia, dalam Pasal 296 UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang LLAJ, dijelaskan bahwa bagi pengendara yang tidak berhenti saat palang perlintasan kereta sudah menutup, maka seseorang bisa dipidana dengan kurungan 3 bulan penjara.

"Sehingga, bagi para pengendara jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," jelas dia.

Jika terjadi sesuatu, lanjut Dwiatmoko, seperti kecelakaan antara kereta dan kendaraan lain seperti motor atau mobil, maka yang disalahkan adalah kendaraan lain, bukan keretanya.

"Jadi, kecelakaan yang kemarin (Tambora), itu kecelakaan jalan raya," pungkas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya