Liputan6.com, Jakarta - Selain mengamankan NM dan PR, polisi menangkap 2 orang yang diduga muncikari 2Â artis dan model seksi tersebut.
"Tersangka O dan F ditangkap di tempat sama, di hotel di kawasan HI," ucap Kepala Sub Direktorat III Komisaris Besar Umar Surya Fana kepada Liputan6.com, Jumat (11/12/2015) dini hari.
Baca Juga
O dan F dijerat pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau UU 21/2007.
"Mereka diduga melakukan praktik perdagangan orang dan mengambil keuntungan dari pidana tersebut," jelas Umar.
Sebelumnya, Subdit III Tipidum Bareskrim Polri mengamankan artis NM dan PR di sebuah hotel mewah di kawasan HI, Jakarta Pusat. Pengungkapan itu terkait dengan praktik prostitusi online.
"Ditangkap di hotel di kawasan HI," beber Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana di Jakarta, Kamis malam 10 Desember 2015.
Selain NM, menurut Umar, pihaknya juga mengamankan 2 orang terkait dugaan [prostitusi online]( 2385309 ""). Seorang di antaranya diduga sebagai muncikari.