Liputan6.com, Padang - Perayaan pergantian tahun 2015 ke 2016 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tidak akan digelar di objek-objek wisata. Sebab, Pemkab Agam telah memutuskan untuk menutup semua objek wisata selama perayaan Tahun Baru.
"Kami telah surati semua pengelola objek wisata dan penginapan untuk tidak mengadakan kegiatan selama malam pergantian tahun baru," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Agam Hadi Suryadi, Minggu (27/12/2015).
Jika masih beroperasi, pengelola dan pengunjung harus bersiap menghadapi razia gabungan. Apalagi bagi pasangan yang menginap tanpa membawa dan memiliki surat nikah.
"Bagi pasangan yang tertangkap, akan kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dibina. Sedangkan untuk pengelola penginapan dan objek wisata akan kami cabut izin usahanya, karena mereka telah disurati sebelumnya," lanjut Hadi.
Langkah tegas ini dinilai harus diambil lantaran penginapan-penginapan yang ada di Kabupaten Agam yang terkenal dengan Danau Maninjau dan objek wisata lainnya itu sering menerima tamu berpasangan tanpa dilengkapi surat nikah.
"Ini sanksi tegas bagi penginapan yang masih menerima tamu berpasangan ilegal," jelas Hadi.
Baca Juga
Advertisement
Warga di Kabupaten Agam sendiri hingga kini masih memegang erat budaya dan agama Islam yang dianut mayoritas penduduknya. Sehingga sebagian masyarakat di sana menganggap perayaan tahun baru bertentangan dengan adat dan agama.
Dari data dan catatan yang dimiliki Kanwil Kementerian Agama Sumbar, Kabupaten Agam memiliki 1.609 rumah ibadah yang terdiri dari 7 masjid agung, 501 masjid, 403 musala dan 691 langgar.
Belum lagi Agam berada di urutan ketiga terbanyak yang memiliki pondok pesantren, setelah Kabupaten Padang Pariaman dan Tanah Datar. Dengan jumlah 29 pondok pesantren dari 233 pondok pesantren yang tersebar di 19 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar.