Truk Sampah di Bogor Diadang Massa Selalu Berulang Tiap Tahun

Jika dibiarkan, pengadangan itu akan berdampak negatif seperti penumpukan sampah dan timbulnya penyakit.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 04 Jan 2016, 16:31 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2016, 16:31 WIB
Truk Sampah Dihadang Massa, DKP Diminta Tegas
Jika dibiarkan, pengadangan itu akan berdampak negatif seperti penumpukan sampah dan timbulnya penyakit. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Ratusan truk sampah milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor masih tertahan Jalan Raya Cibungbulang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, hingga sore ini. Hal itu disebabkan aksi ratusan massa dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengadang akses menuju Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi meminta DKP bertindak tegas. Jika dibiarkan, pengadangan itu akan berdampak negatif seperti penumpukan sampah dan timbulnya penyakit.

"Kalau tuntutan mereka hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan, lebih baik koordinasi dengan pihak kepolisian. Minta pengawalan dari polisi," ujar Ahmad di Bogor, Senin (4/1/2016).

Menurut Ahmad, aksi tersebut kerap terjadi setiap tahun. Terutama, saat habisnya masa berlaku perjanjian kontrak TPAS Galuga antara Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor.

"Pemkot Bogor harusnya bisa mendeteksi sejak dini, sebab setiap tahun terus berluang," kata politikus PPP itu.

Sementara itu, Koordinator Aksi Zaenal Abidin menuding, Pemkot Bogor sebagai pengelola sampah dinilai tidak bisa mengelola TPA Galuga dengan baik sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

"Selama ini tata kelola TPA Galuga tidak baik sehingga mencemari lingkungan. Setiap truk yang lewat sampahnya sering berceceran sehingga mengganggu warga," kata dia.

Ia menolak adanya perpanjangan kontrak pemerintah dengan pengelola TPA yang berakhir terhitung sejak 31 Desember 2015 kemarin. Karena itu, saat kontrak habis, pembuangan sampah ke TPA Galuga semestinya berhenti otomatis.

"Kami menolak jika kontrak diperpanjang. Dan seharusnya ketika perjanjian kontrak habis pembuangan sampah dihentikan," ucap Zaenal.

Ia menambahkan, aksi pengadangan truk akan terus dilakukan sampai 6 Januari 2016 mendatang hingga pemerintah mengatur ulang tata kelola TPA Galuga.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya