Liputan6.com, Jakarta - Memasuki tahun 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melakukan tahapan penyelesaian perselisihan Pilkada serentak yang digelar akhir tahun lalu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (5/1/2015), pemohon mencatatkan permohonan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada Senin pagi 4 Januari. Selanjutnya pada tanggal 7 Januari barulah sidang perdana digelar.
Menurut Kepala Biro Humas Budi Achmad Djohari, dalam jangka waktu 45 hari, pihaknya sudah harus bisa menyelesaikan perselisihan tersebut. Budi juga menambahkan tak ada batasan jumlah perkara yang ditetapkan.
Advertisement
MK menyatakan siap menangani 147 sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon dari berbagai daerah. Jumlah ini masih bisa bertambah bila masih ada pemohon yang mengajukan.
"Prinsipnya, kami tidak boleh menolak permohonan, permohonan yang masuk akan tetap kami proses, apakah memenuhi persyaratan dan sebagainya, itu di persidangan, majelis hakim yang menilai, sesuai azas pengadilan kami tidak boleh menolak perkara. Sampai saat ini aku sudah menerima 147 permohonan smeua akan disidangkan," pungkas Budi Achmad Djohari.
Dalam 147 permohonan itu, pemohon terbanyak datang dari Papua dan Sumatera Utara. Sementara itu Yogyakarta tercatat sebagai provinsi yang tidak mengajukan permohonan sama sekali.
"147 Permohonan tadi, dari seluruh kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada, kecuali satu provinsi yang tidak mengajukan permohonan sama sekali tidak ada permohonan yaitu dari Jogja, paling banyak Papua dan Sumut," kata Budi Achmad Djohari.
Sejumlah penjagaan dalam proses penyelesaian perkara ini sudah dilakukan oleh personel gabungan yang jumlahnya mencapai 90 orang. Pengamanan pun dilakukan di empat ring di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi.
Tak hanya itu, sudah ada tenda besar yang didirikan tepat di sebelah gedung untuk dijadikan ruang menonton sidang terbuka pada tanggal 7 Januari nanti.