Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 4 hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke Dewan Etik MK oleh Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ). Laporan itu terkait putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, UU No 50/2009 tentang Peradilan Agama, serta UU No 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Putusan MK itu yang dinilai GMHJ telah membuat Komisi Yudisial (KY) 'ompong' dalam proses seleksi calon hakim. Selama ini proses seleksi hakim dilakukan KY bersama Mahkamah Agung.
Ketua MK Arief Hidayat yang menjadi salah satu terlapor mengatakan, Dewan Etik MK sudah mengeluarkan putusannya. Menurut Arief, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh 4 hakim.
Baca Juga
"Putusan sudah kita terima dan tidak ada masalah pelanggaran etik," ucap Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis 31 Desember 2015.
GMHJ melaporkan 4 hakim MK yakni Arief, Manahan Sitompul, Suhartoyo, dan Anwar Usman. Mereka dilaporkan lantaran uji materi UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan UU Peradilan TUN digugat oleh Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Sementara Manahan, Suhartoyo, dan Anwar merupakan anggota Ikahi non-aktif. Sedangkan Arief turut dilaporkan karena tetap menyidangkan uji materi yang dianggap punya konflik kepentingan tersebut.
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Advertisement
4 Hakim
Namun Arief mengatakan, meski perkara uji materi tersebut berkaitan dengan Mahkamah Agung (MA) dan IKAHI, bukan berarti hakim konsitusi tidak boleh mengadilinya. Kata Arief, ketika seseorang yang sudah jadi hakim MK, maka sudah lepas dari jabatan masa lalunya. Termasuk keanggotaan di Ikahi.
"Kalau sudah jadi MK itu artinya negarawan, dia harus melepas masa lalunya. Contoh saya ini dari unsur DPR, apa berarti saya tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan DPR? Tidak begitu dong," ujar Arief.
Selain dilaporkan ke Dewan Etik, GMHJ juga melaporkan Arief dan 3 koleganya sesama hakim ke Polda Metro Jaya. GMHJ melaporkan mereka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam putusan uji materi UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan Peradilan TUN.
Menurut Arief, ketika Dewan Etik sudah mengeluarkan putusan dan hasilnya tidak ada pelanggaran etik, maka kemungkinan pelanggaran pidana juga tidak ada. Di mata Arief, dengan adanya putusan Dewan Etik ini kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu juga harusnya sudah clear.
"Kalau etiknya tidak melanggar, masa melanggar hukum? Saya rasa polisi juga bingung, wong etiknya tidak melanggar, masa ada pelanggaran hukum," pungkas Arief.
Advertisement