KPK Segera Periksa Rano Karno Soal Suap Pembentukan Bank Banten

Rano Karno sedianya dijadwalkan diperiksa pada 17 Desember 2015, namun yang bersangkutan melalui stafnya minta penjadwalan ulang.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Jan 2016, 20:54 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2016, 20:54 WIB
(Lip6siang) RANO KARNO BANTAH
Rano Karno (Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan ulang terhadap Gubernur Banten, Rano Karno untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD Banten yang di dalamnya terdapat poin pembentukan Bank Daerah Banten.

"Pemeriksaan (Rano Karno) sebagai saksi pada Kamis 7 Januari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Politikus PDI Perjuangan ini sedianya dijadwalkan diperiksa pada 17 Desember 2015 lalu, namun yang bersangkutan melalui stafnya telah mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang.

Rano nanti akan diperiksa untuk tersangka sekaligus Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol yang tertangkap tangan penyidik KPK saat sedang menyuap 2 anggota DPRD Banten.

"KPK telah mengirimkan surat panggilan ulang pada Rano Karno 29 Desember untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan tersangka RT (Ricky Tampinongkol)," kata Priharsa.

"Kami berharap Rano Karno dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan," pungkas Priharsa.


Perkara ini terungkap saat petugas KPK operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten pada Selasa 1 Desember 2015. Pada tangkap tangan itu, KPK juga mengamankan Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar SM Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa.

Keduanya diduga menerima suap dari Ricky terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten. Pada saat ditangkap KPK juga turut mengamankan uang sebesar  USD 11 ribu dan Rp 60 juta.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya