Liputan6.com, Jakarta - Beberapa personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dipimpin Kasatpol PP Kukuh Hadi Santoso menyegel sejumlah klinik Chropractic First yang tersebal di sejumlah mal.
Salah satunya klinik Chiropractic First yang berada kios nomor 18 lantai 3 East Mall, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Penyegelan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB dan didampingi anggota kepolisian dari Direktrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Selain yang di GI, Kukuh mengungkapkan, ada 8 klinik Chiropractic First lainnya yang disegel serentak siang ini.
"Kita lakukan penyegelan terhadap 9 Klinik Chiropractic yang tersebar di berbagai mall, seperti kantor pusatnya di Tifa Building, Kota Kasablanka, Pondok Indal Mal 1, Emporium Pluit Mal, FX Lifestyle Mal, Grand Indonesia yang saat ini kita tutup," kata Kukuh.
Advertisement
"Kelapa Gading Mal, Mal Taman Anggrek dan Lippo Puri Mal," imbuh dia di lokasi penyegelan, Klinik Chiropractic, kios 18, lantai 3, East Mall, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
6 Klinik Lainnya
Kukuh menjelaskan, sudah kewenangan Satpol PP menyegel tempat usaha yang melanggar aturan Perda karena tak berizin. Dan klinik Chiropractic First yang dikelola PT Chiro First Indonesia jelas tak bisa menunjukkan surat izin atas usaha di bidang kesehatan.
"Mereka tidak punya praktik izin dokter dan melangar Undang-undang Perda (Peraturan Daerah). Sekarang ini tidak ada izin apapun. Kemudian para tenaga kesehatannya ini hanya memiliki kartu izin tinggal terbatas di Indonesia," tandas Kukuh.
"Yang jelas ini tidak ada izin apapun, izin operasionalnya juga tidak ada. Kalau usaha kesehatan harusnya ada ijin dari Dinas Kesehatan," imbuh Kukuh.
Tak cuma 9 klinik ini, jajarannya juga bakal menyegel 6 klinik Chiropractic First dalam waktu dekat. Karena berdasarkan investigasi Satpol PP, terdapat 15 klinik Chiropractic First yang sudah membuka praktek selama 2 tahun belakangan dan tersebar di berbagai pusat perbelanjaan.
"Sekitar 2 tahunan (klinik Chiropractic First) sudah berpraktik. Kalau penyegelan pasti ditindaklanjuti dengan pencabutan izin," ucap dia.
Ia pun mengimbau kepada pengelola pusat perbelanjaan agar ke depannya lebih selektif dalam menyewakan kios mereka serta memberikan imbauan kepada penyewa terkait surat izin usaha.
"Setiap usaha apapun harus ada izin. Imbauannya kalau mau nyewa harus kasih imbauanlah ke penyewa bahwa harus ada izin," tandas Kukuh.
Advertisement