Bawa Koper, Choel Mallarangeng Siap Ditahan KPK

Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu datang dengan membawa koper kecil.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Jan 2016, 13:21 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2016, 13:21 WIB
Choel Mallarangeng
Choel Mallarangeng (Antara/Reno Esnir)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel.

"Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/1/2016).

Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu telah datang memenuhi panggilan penyidik. Namun, ia mengaku hingga saat ini belum pernah menerima surat penetapannya sebagai tersangka.

"Sampai hari ini pun saya belum menerima surat cekal. Belum menerima pula surat penetapan tersangka dan sebagainya," kata Choel di gedung KPK.

Meski demikian, Choel mengaku akan tetap kooperatif dalam setiap proses hukum yang ditetapkan penyidik KPK terhadapnya. Termasuk jika harus langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan nanti.

Untuk itu, mantan konsultan politik mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu pun sudah membawa sedikit perlengkapan yang diperlukan dalam tahanan.

"Hari ini saya bawa koper kecil karena saya ingin keadilan selalu ditegakkan. Saya sudah bawa baju, celana dalam, dan segala macam," tutur dia.

"Keadilan jangan ditunda, saya siap untuk ditahan mulai hari ini," pungkas Choel Mallarangeng.

Choel diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait proyek pembangunan Hambalang yang merupakan program di Kemenpora.

Ia juga diketahui pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Direktur PT Global Daya Manunggal Herman Prananto, serta Rp 5 miliar dari pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar. PT Global sendiri tercatat sebagai salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek Hambalang.

Atas perbuatannya, Choel dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya