Mendagri: Gafatar Bukan Organisasi Terlarang, Tapi...

Untuk status aliran Gafatar, menurut Tjahjo, diserahkan kepada Jaksa Agung.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 21 Jan 2016, 16:06 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2016, 16:06 WIB
Menteri Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Silvanus Alvin)

Liputan6.com, Bengkulu - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bukanlah organisasi terlarang. Tapi, mereka adalah aliran sesat.

"Di Kemendagri organisasi Gafatar itu tidak terdaftar, mereka hanya aliran sesat. Tetapi belum termasuk organisasi terlarang," ujar Tjahjo dalam kunjungan kerja ke Bengkulu, Kamis (21/1/2016).

Dalam kegiatannya, kata dia, organisasi ini selalu meminta izin atas nama kegiatan bakti sosial atau kegiatan lain tanpa menjelaskan bahwa mereka melakukan intervensi terhadap aliran tertentu.

Khusus Bengkulu, kata Tjahjo, aliran Gafatar sudah terdeteksi dan harus mendapat pengawasan khusus dari aparat. Namun, pemerintah pusatlah yang akan mengambil alih penanganan ini.

Alasannya, ujar Tjahjo, pemerintah tak mau peristiwa pembakaran kampung eks Gafatar di Kalimantan Barat kembali terjadi. Pemerintah pusat, ujar dia, akan mengirimkan kapal perang untuk memulangkan para eks anggota Gafatar ini.

Namun, sebelum dipulangkan, kata Tjahjo, mereka akan dibina terlebih dahulu oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas). Kemudian, baru dikembalikan ke masyarakat.

Terkait status sebagai organisasi terlarang, kata Tjahjo, akan dikembalikan kepada Jaksa Agung sebagai pemilik kewenangan yang bisa menetapkan status itu.

"Urusan aliran dan kepercayaan itu kita serahkan kepada Jaksa Agung untuk memutuskan status mereka," ujar Tjahjo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya