Liputan6.com, Jakarta - Malam hampir larut saat wanita berambut sebahu itu berjalan menuju ke ruang tahanan yang bertempat di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro, Jakarta. Ia tak sendirian, ada sekitar 20 polisi dan Polwan yang mengenakan baju bertuliskan 'Turn Back Crime'.
Perempuan berkaus T-shirt biru tua itu adalah Jessica Kumala Wongso, yang menjalani pemeriksaan sejak Sabtu 30 Januari pagi hingga menjelang tengah malam. Polisi resmi menahan Jessica selaku tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Rabu 6 Januari lalu.
Jarak antara gedung tempat pemeriksaan Jessica dengan ruang tahanan tidak terlalu jauh, hanya sekitar 10 meter. Pantauan Liputan6.com, Jessica keluar dari ruang penyidikan pada pukul 22.18 WIB, Sabtu 30 Januari 2016. Namun suasana cukup ramai dan dipenuhi oleh para wartawan dan polisi yang mengawal Jessica untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Saat keluar dan melewati tangga menuju ruang tahanan, Jessica yang terlihat mengenakan kaus berwarna hitam itu tampak tertunduk dan menghindari sorot kamera wartawan yang meliput.
Tidak ada senyum dan pernyataan apa pun yang terlontar dari mulutnya saat berjalan melewati kerumunan wartawan.
Baca Juga
Padahal, selama ini Jessica kerap mengumbar senyum saat diberondong pertanyaan oleh para wartawan. Atau saat memenuhi undangan dialog dari beberapa stasiun televisi saat masih berstatus sebagai saksi.
Advertisement
Selama berjalan ke ruang tahanan, Jessica terus tertunduk dan enggan menjawab pertanyaan dari para wartawan. Ia pun terus tertunduk lesu dan sesekali menutupi wajah dengan rambut panjangnya hingga masuk melewati pintu gerbang tahanan.
Pertimbangan Penyidik
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, keputusan untuk menahan Jessica berdasarkan pertimbangan yang cukup matang. Hal ini berdasarkan atas peristiwa-peristiwa sebelumnya, di antaranya, karena kekhawatiran melarikan diri dan mengulangi perbuatan menghilangkan alat bukti.
"Maka pada hari ini, saudara J (Jessica), tersangka kasus tewasnya Mirna, kami telah tanda tangani untuk dilakukan penahanan," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Sabtu malam, 30 Januari 2016.
Krishna mengatakan, sebelum memutuskan untuk menahan Jessica, pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif sejak pagi hingga malam ini pukul 21.15 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, imbuh Krishna, ditemukan adanya kejanggalan dan ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan Jessica saat masih berstatus saksi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil BAP kami adakan gelar perkara dan kami sandingkan dengan keterangan sebelumnya beserta dengan alat-alat bukti yang lain. Dan nyata-nyata kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang bersangkutan dengan fakta-fakta yang kami temukan dan alat bukti yang lain," tegas Krishna.
Penahanan terhadap Jessica akan dilakukan selama 20 hari ke depan dan dapat diajukan perpanjangan waktu bila diperlukan. "Penahanan berlaku untuk 20 hari ke depan, apabila penyidikan membutuhkan proses lanjutan nanti kami minta perpanjangan penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Krishna.
Jessica Menangis
Adapun Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin mengatakan, kliennya sempat menangis saat dimintai keterangan oleh polisi dan mengetahui bahwa dirinya akan ditahan malam itu juga.
"Nangis saja dia (selama pemeriksaan--Red.). Iya, orang tidak berbuat disuruh mengakui berbuat. Mana ada?" ujar Yudi usai mendampingi Jessica di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu malam.
Yudi menilai, wajar kalau kliennya menangis dan merasa tersudutkan selama pemeriksaan dilakukan. Sebab, selama ini bukti-bukti yang dibeberkan oleh polisi dianggap hanya rekaan dan tidak pernah diperbuat oleh Jesica.
Yudi pun membantah kliennya memberikan keterangan yang tidak konsisten selama proses pemeriksaan, begitu juga dengan keterangan yang dianggap berbeda antara Jessica dengan saksi dan bukti yang dimiliki polisi.
Tantang Buka CCTV
Yudi Wibowo menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jessica sebagai orang yang memberikan racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna.
Ia bahkan menantang agar polisi berani membuka rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Jessica-lah orang yang memberikan racun tersebut. Karena menurut Yudi, hukum pidana yang dibuktikan itu perbuatan seseorang.
"Itu semua bukti rekaan semua! Saya ingin tahu siapa orang yang melihat, mendengar, dan mengalami Jessica menaruh racun. Itu aja yang perlu diungkap. Semua asumsi. Satu alat bukti pun itu perlu kita kaji hubungannya apa dengan Jessica?" ucap Yudi.
"Apakah dia perbuatan itu gerakan otot, apakah dia itu menaruh racun di kopi itu. Ada enggak? Kalau berani dibuka (CCTV)-nya aja ke umum! Dibuka di umum kalau berani. Ini kan, enggak diperlihatkan. Kalau berani buka di umum, di TV," Yudi menandaskan.
Keinginan pengacara Jessica itu ditanggapi santai oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal. Dia menilai rekaman CCTV merupakan bagian dari alat bukti yang tidak bisa sembarangan dibuka.
"Enggak ada urusan CCTV minta dibuka pengacara. Itu kan alat bukti," ucap Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Minggu 31 Januari 2016.
Iqbal mengatakan, pengacara tidak perlu takut polisi tidak membeberkan semua alat bukti yang dimiliki untuk menjerat Jessica. Tapi, waktunya tidak sekarang.
"Alat bukti enggak perlu dibuka. Nanti aja di pengadilan," imbuh dia.
Lantaran itulah, mantan Kapolres Jakarta Pusat itu meminta pengacara untuk fokus menangani kasus yang menimpa Jessica saja, sehingga fungsi pendampingan bisa maksimal.
"Pengacara tugasnya mendampingi saja," kata Iqbal.
Sebelumnya, Iqbal menilai CCTV merupakan teknis penyidikan. Pengacara diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu teknis penyidikan. Ini kan perang intelektual. Atur strategi, bagaimana pengacara tersangka, silakan. Mereka harus menghormati proses penyidikan polisi," ujar Iqbal di Jakarta, Minggu 31 Januari 2016 seperti dilansir Antara.
Tak Ajukan Praperadilan
Sementara itu pengacara Jessica menegaskan tidak akan menempuh praperadilan terhadap polisi. Sebab pihaknya tak ingin gegabah dan salah langkah dalam menjalani proses hukum kliennya.
"Kalau kita ajukan praperadilan sedangkan laporan polisi dianggap satu alat bukti, sah. Kita mengajukan pasti kalah. Kita lapor saja itu salah menetapkan tersangka," ujar salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu 31 Januari 2016.
Bukan hanya praperadilan, Yudi juga akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Pihaknya tak akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Jessica. "Saya tak akan praperadilan dan enggak ajukan itu (penangguhan penahanan)," beber Yudi.
Polisi menangkap Jessica di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu 30 Januari 2016 pukul 07.45 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka sejak Jumat 29 Januari 2016 malam terkait kematian Mirna.
Terkait penangkapan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya M Iqbal membantah pihaknya menjemput Jessica dengan paksa dan memperlakukannya layaknya teroris seperti yang dikeluhkan oleh pihak keluarga Jessica.
"Tolong dicatat juga, tiap kita melakukan penangkapan memang istilah kepolisian ada penjemputan paksa. Tapi Jessica kan juga kooperatif saat itu," lanjut Iqbal.
Advertisement
Terancam Hukuman Mati?
Polisi resmi menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus kopi mengandung sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Polisi menjerat rekan satu kampus korban di Australia itu dengan pasal pembunuhan berencana.
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, ancamannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 30 Januari 2016.
Pasal 340 KUHP itu berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Pakar hukum Pidana UI, Ganjar Laksamana Bondan, menyatakan keputusan polisi untuk mengenakan Pasal 340 KUHP sudah tepat.
"Sudah tepat. Tapi pembuktian pembunuhan berencana Pasal 340 jauh lebih rumit ketimbang pembunuhan biasa (yang diatur) Pasal 338 KUHP," papar Ganjar.
Jika dijerat dengan Pasal 338, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Dan dalam kasus ini, pembuktiannya lebih sulit lagi sehubungan keterbatasan alat bukti, berdasarkan fakta yang ada," lanjut Ganjar dalam pesan singkat ke Liputan6.com, Minggu 31 Januari 2016.
Ayah Jessica Terpojok
Adapun ayah Jessica, Winardi Wongso mengaku amat tersudut dengan status tersangka yang disematkan ke putri bungsunya itu. Dia juga yakin anak ketiganya itu tidak mungkin tega membunuh sahabatnya sendiri, Mirna. Terlebih memiliki rencana jahat tersebut.
Hal itu diungkapkan Winardi kepada Ketua RT tempat tinggalnya, Paulus Sukiyanto melalui sambungan telepon.
"Saya telepon, bagaimana sekarang kondisi bapak? Dia (Winardi) jawab, kami betul-betul terpojok masalah ini. Ya kami tidak salah, kami lebih disudutkan, kami dipojokkan," tutur Paulus saat ditemui Liputan6.com di rumahnya di Jalan Selat Malaka Blok G Nomor 7-8, RT 14 RW 02, Sunter Agung, Jakarta, Minggu 31 Januari 2016.
Ia melanjutkan, dirinya menghubungi Winardi sekitar pukul 11.00 WIB tadi. Dalam perbincangan singkatnya, dia mengaku lebih banyak bertanya kondisi kesehatan dan keberadaan keluarga Winardi.
"Saya tanya aja gimana kondisinya. Lebih ke Pak Winardi bukan soal Jessica. Soalnya kan rumahnya sampai saat ini kosong," ucap Paulus.
Pihak keluarga jelas terpukul dengan penetapan tersangka dan penahanan Jessica. Perempuan berusia 27 tahun itu kini mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Polisi memutuskan untuk langsung menahan Jessica selepas pemeriksaan pada Sabtu tengah malam lalu.
Namun sejak berada di sel tahanan, Jessica belum juga dijenguk keluarga. Bahkan sejak Minggu pagi 31 Januari 2016, tidak ada satu pun anggota keluarga yang datang ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan, boleh atau tidaknya Jessica dijenguk oleh keluarga ada di tangan penyidik. Pertimbangan diambil berdasar proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Tergantung penyidik. Jika sudah selesai pemeriksaan tentu boleh," beber Iqbal saat dikonfirmasi, Minggu 31 Januari 2016.
Menurut Iqbal, rutan Polda Metro Jaya sudah memiliki aturan jam besuk. Keluarga tinggal mengikuti saja jadwal yang sudah ditetapkan.
Hari Pertama di Tahanan
Jessica kini meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya. Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas memastikan Jessica diperlakukan layak sebagaimana tahanan lainnya.
Seluruh hak yang diterima seorang tahanan pun sudah terpenuhi. "Kasur ada, kamar mandi di dalam, standarlah. Pokoknya layaklah. Kalau di Rutan Polda Metro mah layak," beber Barnabas saat dikonfirmasi, Minggu malam 31 Januari 2016.
Hanya saja, Barnabas belum mau mengungkapkan apa saja yang dilakukan Jessica selama di hotel prodeo. Barnabas juga belum mau mengatakan, kegiatan apa yang dikerjakan wanita 27 tahun selama mengisi hari pertama di penjara.
Barnabas hanya bisa memastikan Jessica sendirian di sel tahanan. "Jessica ditahan sendiri apa enggak, saya belum cek. Tapi saya denger gitu (sendiri)," tutup Barnabas.