Diduga Nistakan Agama, Gafatar Diusut Bareskrim

Hasil gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim, perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Siapa yang dilaporkan dalam perkara ini?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Feb 2016, 07:10 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2016, 07:10 WIB
4 Ciri Ajaran Gafatar yang Perlu Kamu Tahu Agar Tak Terjebak
Gafatar lagi heboh banget diomongin. Organisasi ini diyakini aliran sesat. Kenali ciri-cirinya biar kamu gak terjebak.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mulai mengusut adanya dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Pengusutan ini berdasar laporan masyarakat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Suharsono mengatakan penyidik menerima laporan dugaan penistaan agama oleh Gafatar pada Senin, 4 Januari 2016.
Namun, Suharsono enggan membeberkan identitas pelapornya.

"Laporan 4 Januari 2016. Ada, pelapornya dari masyarakat, inisial MH," kata Suharsono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 1 Februari 2016.

Pelaporan tersebut, sambung dia, lantas ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar itu kini mulai masuk ke tahap penyidikan.

Menurut dia, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gafatar sesuai dengan Pasal 156 a KUHP yang mengatur tentang penghinaan terhadap agama.

"Tentu kalau penyidik sudah menentukan pasal yang ditersangkakan, penyidik sudah yakin atas perkara yang terjadi. Kalau untuk terlapornya adalah organisasi ini (Gafatar). Kalau pimpinan, nanti proses penyidikan," terang Suharsono.

Dalam waktu dekat, penyidik berencana memanggil sejumlah pihak guna dimintai keterangan sebagai bagian menindaklanjuti perkara yang dimaksud. Tak terkecuali para pemuka agama dan mantan pemimpin Gafatar.

"Itu sudah dalam rencana tindak lanjut penyidik. Tentu pihak terkait akan dipanggil keterangannya sesuai yang dilaporkan," tutup Suharsono.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya