Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mendatangi Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat (5/2/22016).
Nila tiba di Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB. Turun dari Camry hitam bernomor polisi RI 30, dia bergegas memasuki badan yang dikomandoi Komisaris Jenderal Anang Iskandar.
Tidak ada komentar banyak yang meluncur dari mulut Nila saat disinggung terkait kedatangannya itu. "Nanti saja, ya," kata Nila.
Meski tidak diketahui agenda apa yang akan dibicarakan dengan mantan Kepala BNN di dalam sana, namun ada beberapa agenda penyidikan yang terkait dengan Kementerian Kesehatan. Salah satunya adalah proses hukum terkait dugaan perdagangan ginjal yang tengah diusut Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum (Tipidum) pimpinan Kepala Unit Human Trafficking Ajun Komisaris Besar Arie Dharmanto.
Kasus yang masuk dalam ranah kejahatan perdagangan orang ini menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun, ketiganya baru sebagai perantara dan pencari korban ginjal.
Sementara itu, penyidik juga telah memeriksa 3 dokter yang bertugas di RS Cipto Mangunkusumo. Penyidik juga menggeledah RSCM Kencana untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan perdagangan organ tubuh ilegal tersebut.
Diketahui, masalah penjual ginjal ini menjadi perhatian Menkes juga pihak Bareskrim. Dimana, Tiga tersangka telah ditetapkan yakni YP atau AG, DS atau DD‎ dan HR).
Mereka pun disebut merupakan bagian dari sindikat penjualan organ. Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.
Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp 70 juta. Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp 250 - Rp 300 juta.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO, juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Menkes Nila Moeloek Datangi Bareskrim
Diduga kedatangan Menkes Nila untuk bahas masalah perdagangan ginjal ilegal
diperbarui 05 Feb 2016, 09:21 WIBDiterbitkan 05 Feb 2016, 09:21 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat Pasuruan Desember 2024, Panduan Lengkap Waktu Ibadah
Apa Itu Eksponen: Penjelasan Lengkap, Sifat, dan Contoh Soal
Avanza Balik Arah tanpa Sein, Bus Terguling di Sukabumi
2 Kesalahan yang Bisa Membuat Taubat Tidak Diterima, Segera Perbaiki!
Apa Itu Discharge: Pengertian, Penyebab, dan Penanganannya
Rahasia Telur Pindang Berwarna Cokelat Sempurna yang Jarang Diketahui
5 Fakta Terkait OTT KPK di Bengkulu, Tangkap Gubernur dan Sejumlah Orang Lainnya
Warga Dunia Bersiap Sambut Perayaan Natal
Tanggapan Alfie Alfandy Soal Kontroversi Transgender Isa Zega Umrah dengan Hijab
Waskita Beton Lakukan Private Placement Tahap III untuk Konversi Utang
Eramet Gandeng Kitong Bisa Foundation Bantu Pendidikan Generasi Unggul Indonesia Timur
Top 3 Tekno: Aplikasi Jahat Menyamar Jadi VPN hingga Uji Kamera Oppo Find X8 Pro Tuai Perhatian