2 Mobil Disita KPK dalam OTT Kasubdit MA Tanpa Pelat Nomor

KPK belum bisa membeberkan siapa pemilik 2 mobil yang diamankan dalam penangkapan Kasubdit Perdata MA.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Feb 2016, 11:46 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2016, 11:46 WIB
20160213-Gedung KPK-Jakarta
KPK belum bisa membeberkan siapa pemilik 2 mobil yang diamankan dalam penangkapan Kasubdit Perdata MA.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menangkap Kasubdit MA berinisial AS. Selain itu, KPK juga turut menggelandang 5 orang lainnya ke gedung antirasuah di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan itu, penyidik antirasuah juga mengamankan 2 mobil. Toyota Camry warna perak serta Honda Mobilio warna putih. Dua kendaraan itu kini terparkir di basement KPK. Namun dari gambar yang diperoleh awak media, tak ada pelat nomor polisi di kedua mobil tersebut.

KPK menyita mobil dalam penangkapan Kasubdit Pranata Perdata MA berinisial AS. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

"Belum bisa konfirmasi, sedang dicek," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Ia juga belum bisa membeberkan siapa pemilik 2 mobil tersebut. Yang jelas saat ini lembaga pimpinan Agus Raharjo itu belum ada yang membuka mulut terkait informasi 2 mobil yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat MA semalam.

Enam orang sebelumnya digelandang ke gedung KPK pada pukul 02.00 WIB Sabtu dinihari terkait dugaan penyuapan. Mereka diperiksa secara intensif 1 X 24 jam. Keenam orang itu ialah pengusaha berinisial I, pengacara inisial A, seorang staf berinisial S, sopir berinisial S, dan B seorang petugas keamanan. Satu lagi adalah Kasubdit Pranata Perdata MA berinisial AS, bukan hakim agung MA.

Hingga pagi tadi, penyidik KPK masih memeriksa keenamnya secara intensif. Ini dilakukan untuk menentukan status mereka apakah tersangka atau tidak dalam kasus ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya