Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility dalam program 'Menabung 100 Juta Pohon' yang digagas Pertamina Foundation (PF).
Kali ini penyidik telah menggali informasi dari mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Karen diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Iya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Nina Nurlina," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Karen diperiksa sejak pukul 10.00 WIB itu tidak muncul usai diperiksa penyidik. Ia lebih memilih keluar gedung Bareskrim Mabes Polri melewati pintu belakang.
Baca Juga
Bambang menjelaskan, pemeriksaan Karen untuk melengkapi berkas kasus korupsi dana Corporate Social Responbility (CSR) tahun 2011 dengan angaran Rp 251 miliar. Terkait pemeriksaan terhadap tersangka atas kasus tersebut, yakni Nina Nurlina, Bambang tidak mau terburu-buru.
Menurut dia, pihaknya masih berupaya mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi lainnya sebelum memanggil wanita yang pernah mencalonkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Masih jauh, kita masih lengkapi dahulu pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Dan pengecekan lapangan," ucap Bambang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri pernah menggeledah kantor Pertamina Foundation di bilangan Simprug, Jakarta Selatan pada Selasa 1 September 2015 lalu.
Advertisement
Penyidik menyita sejumlah dokumen saat menggeledah ruang bendahara, direktur, pendataan, dan perencanaan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 120 miliar.