Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Selasa pagi 23 Februari digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (23/2/2016), sidang perdana gugatan praperadilan ini dipimpin hakim tunggal I Wayan, serta mengagendakan pembacaan gugatan oleh pihak termohon, Jessica Kumala Wongso, yang diwakili tim kuasa hukumnya.
Baca Juga
Jessica Kumala Wongso yang dianggap bertanggung jawab atas kematian teman dekatnya, Wayan Mirna Salihin, menggugat penetapan statusnya sebagai tersangka, penahanan hingga pencekalan dirinya.
Advertisement
Pihak termohon enggan berkomentar banyak, namun berjanji akan menjawab seluruh gugatan pemohon pada sidang lanjutan besok, Rabu 24 Februari.
Terhitung sejak tanggal 30 Januari lalu, tim penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus kematian teman dekatnya, Wayan Mirna Salihin.
Bahkan pagi itu ia dijemput tim penyidik di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara. Tak hanya berstatus tersangka, Jessica pun langsung ditahan.
Kasus ini berawal dari pertemuan Jessica Kumala Wongso bersama dua orang teman dekatnya, Wayan Mirna Salihin dan Hannie di sebuah kedai kopi. Pertemuan ketiga sahabat itu berakhir dengan jatuhnya Mirna, usai meminum kopi.
Meski sempat dilarikan ke klinik dan rumah sakit, nyawa Mirna Salihin tak tertolong. Belakangan polisi menyatakan kopi Vietnam yang diminum korban mengandung racun sianida.