Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memperkuat status Badan Nasional Narkotika (BNN) menjadi setingkat kementerian. Hal ini diwacanakan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan demi efektivitas pemberantasan narkotika.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun turut berkomentar soal hal ini. Menurut dia, peningkatan status BNN menjadi setingkat kementerian itu merupakan ranah keputusan presiden. Dengan catatan, peningkatan status itu tidak terbentur undang-undang.
"Saya kira itu sepanjang undang-undang yang menyangkut lembaga-lembaga negara ada celah, maka itu merupakan diskresi (kebebasan) presiden," ujar Tjahjo di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Baca Juga
Tjahjo melanjutkan, dirinya menyerahkan sepenuhn‎ya kepada Presiden untuk peningkatan status itu. Termasuk juga nasib lembaga pemerintahan lain, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tjahjo menegaskan, semua itu bisa dilakukan selama tidak bertentangan undang-undang yang mengatur tentang lembaga negara.
"Termasuk Gubernur DKI juga akan dibuat setingat menteri sepanjang itu diskresi Bapak Presiden. Sepanjang di undang-undang negara tidak bertentangan," ujar Politikus PDIP.
Sebelumnya, Presiden Jokowi disebutkan berniat menjadikan BNN menjadi lembaga setingkat kementerian. Seperti disebutkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan saat menyambangi kantor BNN di Jakarta Timur pada Kamis 10 Maret 2016.
Luhut mengatakan, narkoba telah menjadi ancaman serius di Tanah Air. Sebagai poros utama dalam memberantas kejahatan narkoba, BNN dinilai pantas memperoleh kewenangan lebih tinggi. Apalagi tantangan dan beban kerjanya juga tinggi.
"Ya, Presiden sudah sepakat dan dalam 2 pekan ke depan akan dikeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) mengenai hal ini," ujar Luhut‎ kala itu.
Advertisement