JK: Peningkatan Status BNN Bukan Hanya Kenaikan Pangkat

JK menilai peningkatan kewenangan ini sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Indonesia.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Mar 2016, 17:00 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2016, 17:00 WIB
20151019- Jusuf Kalla-Jakarta
Wakil Presiden RI, Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla saat wawancara khusus dengan Tim Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/10/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menggulirkan wacana akan meningkatkan kedudukan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi lembaga setingkat menteri. Rencana ini disambut baik mengingat peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan peningkatan kelembagaan BNN menjadi setingkat menteri tidak hanya soal peningkatan pangkat. Tapi, lebih pada peningkatan kewenangan.

"Artinya, kewenangannya lebih tinggi bukan hanya pangkatnya," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Peningkatan kewenangan ini sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Indonesia. Terlebih, Presiden Jokowi sudah memberi atensi khusus kepada permasalahan narkoba.

"Karena kita menilai narkoba itu sudah merambat sangat bahaya yang apa itu membahayakan ke semua level orang umur," imbuh JK.

Peningkatan kewenangan tentu berkaitan dengan kerja sehari-hari BNN, mulai penyelidikan hingga penangkapan. Status yang masih setara eselon I membuat BNN terbatas dalam berkoordinasi dengan pejabat setingkat menteri.

"Iya (kewenangan) menindak, menangkap, memenjarakan orang, mengambil keputusan," pungkas JK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya