Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memastikan kasus dugaan penghinaan lambang negara dengan terlapor, artis Zaskia Gotik bakal terus dilanjutkan. Dalam undang-undang sudah diatur tentang ancaman pidana yang dilakukan oleh penghina lambang negara.
"Ini kan terkait dengan lambang negara, lambang negara sudah ada ancaman dan pidananya," tegas Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Mantan Kapolda Jawa Timur ini menambahkan, penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penghinaan lambang negara perlu dilakukan untuk menemukan adanya tindak pidana yang diduga dilakukan Zaskia Gotik.
Baca Juga
"Tetapi apakah yang dilakukan Zaskia memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan itu. Kalau memang memenuhi unsur pidana, tentu akan kita proses lebih lanjut," terang dia.
Zaskia Gotik diduga menghina lambang negara setelah komentarnya dalam sebuah acara di televisi swasta yang menyebut, Indonesia merdeka pada tanggal 32 Agustus dan lambang sila ke-5 Pancasila adalah bebek nungging.
Bukannya dianggap lucu, lawakan Zaskia Gotik itu malah berujung pada pelaporan dugaan tindak pidana penghinaan lambang negara. Ia dilaporkan sejumlah orang ke Mapolda Metro Jaya.