Zaskia Gotik Hina Lambang Negara, Begini Reaksi Wakil Ketua MPR

Terlepas dari sang artis, lanjut Oesman, media yang menayangkan lelucon itu juga harus ditindak.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Mar 2016, 18:32 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2016, 18:32 WIB
Zaskia Gotik
Zaskia Gotik (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang menyayangkan sikap penyanyi dangdut Zaskia Gotik, yang menghina Pancasila. Apalagi, kejadian itu di tengah-tengah MPR gencar mensosialisasikan 4 pilar kebangsaan ke penjuru nusantara.

"Kok, tega-teganya anak bangsa begitu. Itu sebagai mainan, dia enggak ngerti atau dia harus dihajar untuk kasih contoh kepada anak bangsa yang lain?" tanya pria yang kerap disapa Oso itu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2016).

"Ini bukan anak bangsa, karena dia nasionalisme dirusak. Sosialisasi 4 pilar tercoreng," sambung dia.

Terlepas dari sang artis, lanjut Oesman, media yang menayangkan lelucon itu juga harus ditindak. Mulai dari produser, perusahaan, hingga pemilik stasiun televisi.

Tindakan yang merugikan anak bangsa itu, lanjut Oesman, bagai nila setitik hilang susu sebelanga. "Ini anak enggak ngerti, tapi kok bisa populer? Kalau populer pengetahuan harus bagus. Itu membahayakan. Ini mengancam negara."

"Dia ingin populer dengan cara kebodohannya dan ini akan dimakan media. Medianya harus pinter mau besarkan, apa hancurkan dia? Media mana yang punya rasa nasionalisme tinggi? Kalau enggak miliki rasa kebangasaan, medianya stop," sambung dia.

Oesman mengimbau kepada seluruh pemuda bangsa, agar menghormati 4 pilar kebangsaan. Menurut dia, tidak ada kompromi bagi pedangdut itu, meski sudah meminta maaf.

"Sekarang ini orang berhubungan dengan sosialisasi 4 pilar. Perang kepada bangsa. Jadi jangan pikir banyak uang boleh hina negara, apalagi penyanyi yang baru kemarin sore. Tidak ada kompromi dengan hal seperti ini. Ini anak bangsa merasa terhina," tegas dia.

Proses Hukum

Menurut Oesman, proses hukum kepada pelantun tembang Goyang Itik itu harus berjalan. Dengan atau tanpa keterangan, yang pihak berwajib memiliki kewenangan memanggil Zaskia.

"Polisi diminta atau tidak, tapi lihat opini masyarakat. Polisi, jaksa dapat ambil langkah menyelematkan bangsa. Biar pun enggak dilaporkan, bisa saja polisi jaksa memanggil. Ini tanggung jawab mereka. Enggak lapor aja boleh panggil, apalagi lapor. Ini enggak boleh main-main," tandas Oso.

Sementara, pihak kepolisian menganggap lelucon Zaskia Gotik keterlaluan dan memilih langsung menangani perkara ini, tanpa laporan dari masyarakat.

Polisi menganggap Zaskia menghina Pancasila, lantaran ulahnya kelewat batas, saat menjadi bintang tamu acara stasiun televisi swasta.

Zaskia kala itu menyebut Indonesia merdeka pada tanggal 32 dan mengatakan lambang sila ke-5 Pancasila adalah bebek nungging. Akibat ulahnya, ia pun terancam hukuman denda Rp 500 juta.

Larangan menghina negara dan lambangnya diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya